jejak aturan pastikan tersebut mengemuka usai pelarian Alim terhenti di tangan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi terpaksa memberikan tindakan pastikan dan terukur pada bagian kaki dikarenakan pelaku Berjuang melawan ketika dikendalikan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan dampingi Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana mengakui adanya pelaku terancam hukuman penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara.
“akurat mas pelaku kita kenakan hukuman penjara seumur Hayati atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapan Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan, Kamis (20/8/2026).
saat ini, pelaku telah dikendalikan dan diajak ke Maporestabes Palembang, guna pemeriksaan kelebihan berikut.
Alim Munandar (28), Esa dari dua pelaku pembegalan Nan menewaskan Adinda Dhea Puji Lestari (21) di jalur Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada akhirnya ditahan.
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang Ketua Iptu Jhoni Palapa dan Ipda Iwan Tedok memberikan tindakan pastikan dan terukur pada bagian kaki dikarenakan pelaku menguji melawan ketika ditahan pada Rabu (19/8/2026).
ketika diinterogasi, Alim membeberkan perannya dan kronologi peristiwa Seiring rekannya berinisial T Nan sekarang Tetap berstatus DPO.
Alim mengaku sebelum melaksanakan tindakan pembegalan, ia dan T terlebih dahulu berputar-putar hasilkan mencari sasaran.
“Sebelum beraksi kami keliling masa lalu Geledah sasaran, mulai dari arah Musi 2 Tiba kawasan Citraland,” ujar Alim, pada Rabu (19/8/2026) gelap.
Lantaran belum menemukan Sasaran, Alim dan rekannya sempat berhenti di tidak terpencil kawasan perumahan Citraland sebelum pada akhirnya menyaksikan korban melintas seorang diri.
“dikarenakan Tak bersua sasaran, kami berhenti tidak terpencil Citraland. Begitu korban lewat, langsung kami buntuti,” ungkapan Alim.
“Saya lihat korban lewat, Saya buntutin dari lewat dari Musi 2 jalur lamban, ke Citraland,” ujar pelaku.
Alim Nan bertindak sebagai pengemudi sepeda motor menyetujui bahwa mereka membawa senjata tajam ketika membuntuti korban.
“Iya bawa parang pendek, tapi dak dikapaki Hanya diagaki bae (ditakutin). berikut Saya bawa motornya,” tuturnya.
Sesampainya di Letak peristiwa, pelaku Berikhtiar merampas sandi kontak kendaraan korban. Namun, korban menguji melarikan diri hingga para pelaku kembali memepet sepeda motor korban.
“Awalnya kami pepet hasilkan meraih sandi motor agar korban berhenti mendadak. Namun, korban kabur sehingga kami pepet lagi Tiba pada akhirnya T berhasil tertarik lengan baju sebelah kanan korban,” singkap Alim.
tindakan tarik-tertarik sempat menyusuri ketika korban Berjuang menanggalkan pegangan pelaku sebelum pada akhirnya terjatuh ke aspal.
“Sempat menyusuri tarik-tertarik. Korban Konsentrasi menyaksikan ke arah kami Sembari menguji menanggalkan pegangan. Begitu dilepas mendadak oleh rekan gua, korban langsung Anjlok,” Jernih Alim.
Setelah korban tersungkur dan Tak berdaya di jalur, para pelaku langsung membawa lari sepeda motor Honda Beat milik korban. Korban ditinggalkan begitu saja di TKP.
“ketika Anjlok, korban langsung terdengar bersuara terengah-engah (ngorok). Begitu Beliau Anjlok, motornya langsung kami bawa kabur dan Tak kami apa-apa lagi,” tuturnya.
Alim Nan merupakan residivis kasus pembegalan tahun 2023 dan anyar bebas pada Mei 2026 tersebut mengaku berencana memasarkan kendaraan curian itu.
Alim mengaku telah menduga korban bakal meninggal Bumi dikarenakan luka parah tersebut. Ia juga berencana memasarkan motor curian itu ke kawasan Jalur.
“Belum sempat dijual, rencananya mau kami jual ke area Jalur,” ungkapan Alim. (Deny Wahyudi)