PELALAWAN – Unit Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polres Pelalawan tercapai menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan melangkah di kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
internal peristiwa tersebut, seorang pegawai Wanita sebagai korban langkah brutal pelaku Nan tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur Duit perusahaan senilai Sekeliling Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat berucap, pengungkapan kasus tersebut merupakan keluaran kerja Sigap URC Satreskrim Polres Pelalawan Seiring Polsek Bandar Sei Kijang Nan Beralih segera setelah meraih laporan masyarakat melalui layanan Darurat 110.
“Begitu laporan melangkah masuk, tim langsung melaksanakan olah Loka peristiwa perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menelaah rekaman CCTV, dan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku. internal Masa susut dari 12 jam, identitas pelaku tercapai terungkap dan Nan bersangkutan meraih dikendalikan,” ungkapan Kompol Asep, Jumat, 19 Juni.
Ia menerangkan, tersangka Nan dikendalikan berinisial JA (27). Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku telah menyusun aksinya berdua terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan menjamin korban berada seorang diri di Letak.
“Ini merupakan tindak pidana Nan sangat serius dikarenakan Tak hanya menyasar harta Barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami memuji respons Sigap personel di lapangan sehingga pelaku meraih segera ditahan dan barang data tercapai dikendalikan,” ujarnya.
Wakapolres menambahkan, ketika ini korban Tetap menjalani perawatan intensif dikarenakan luka beban Nan dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta menjamin tahapan legalitas Melangkah secara profesional hingga tuntas.
Fana itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menerangkan peristiwa melangkah pada Rabu (17/6/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB.
ketika itu korban Nan bekerja sebagai pengelola sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT.
Unit Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polres Pelalawan menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan melangkah di kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Kabupaten Pelalawan.
Pelaku melangkah masuk ke internal kantor dan menginginkan sandi brankas penyimpanan Duit. Ketika korban menolak dan berteriak menginginkan pertolongan, pelaku langsung melaksanakan kekerasan secara brutal.
“Pelaku awalnya memanfaatkan gunting Nan diambil dari meja kantor hasilkan mengancam korban. dikarenakan korban melaksanakan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting Nan digunakan bengkok, pelaku meraih obeng dan kembali melaksanakan penusukan,” Jernih AKP Bayu Ramadhan.
dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka beban berdua Sekeliling 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski internal kondisi kritis dan berlumuran darah, korban Tetap sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya hasilkan menginginkan pertolongan sebelum ujungnya dievakuasi ke Griya sakit.
Dari keluaran pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur Duit Kontan Sekeliling Rp76 juta dari internal brankas kantor.
“Sebagian Duit keluaran kejahatan tersebut tercapai dikendalikan polisi ketika penangkapan maupun dari Letak penyimpanan di kediaman pelaku,” bongkar AKP Bayu.
AKP Bayu berucap, tim tercapai menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) mula masa ketika berada internal perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.
Ketika hendak diberhentikan, pelaku Berjuang melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dikerjakan tindakan pastikan dan terukur sesuai tapak kerja. Dari tangan tersangka, polisi menjaga Duit Kontan puluhan juta rupiah Nan merupakan Residu keluaran kejahatan.
“Motif Fana Nan kami peroleh dari keluaran pemeriksaan Ialah Unsur ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman digital, dan membutuhkan Duit hasilkan memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Selain menjaga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang data berupa gunting, obeng, kipas semilir Nan digunakan ketika melaksanakan kekerasan terhadap korban, sepeda motor Nan digunakan pelaku, serta Duit keluaran kejahatan.

Unit Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polres Pelalawan menyingkap kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan melangkah di kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Kabupaten Pelalawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.
Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan Tak akan memberikan ruang distribusi pelaku kejahatan Nan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini sebagai data bahwa setiap tindak pidana Nan meresahkan masyarakat akan kami tindak secara Sigap, pastikan, dan profesional. Kami juga menganjurkan masyarakat hasilkan segera melapor apabila mengetahui atau merasakan tindak kejahatan agar meraih segera ditangani,” katanya.
Add VOI as a Preferred asal
Follow VOI news updates across Google.
+