JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap perampok sadis Nan menganiaya karyawati di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. internal langkah kejinya, pelaku kabur membawa Duit perusahaan sekira Rp76 juta.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat berbisik, pelaku berinisial JA (27) ditahan susut dari 12 jam setelah melaksanakan langkah kejahatannya. 

“internal Masa susut dari 12 jam, identitas pelaku hasil terungkap dan Nan bersangkutan meraih dikendalikan,” ungkapan Kompol Asep Rahmat, Jumat (19/6/2026).

Sebelum melancarkan aksinya, ungkapan Kompol Asep, pelaku terlebih masa lalu mengamati kondisi kantor dan melindungi korban berada seorang diri di Letak. dikarenakan luka Nan diderita, korban ketika ini Tetap menjalani perawatan intensif di Griya sakit.

“Ini merupakan tindak pidana Nan sangat serius dikarenakan Tak hanya menyasar harta Barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami memuji respons Sigap personel di lapangan sehingga pelaku meraih segera ditahan dan barang bukti hasil dikendalikan,” tutur Beliau.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menerangkan, peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) Sekeliling pukul 17.00 WIB. Korban ketika itu sedang seorang diri ketika bekerja. 

Memanfaatkan hal tersebut, pelaku melangkah masuk ke internal kantor dan menginginkan sandi brankas penyimpanan Duit. Ketika korban menolak dan berteriak menginginkan pertolongan, pelaku langsung melaksanakan kekerasan secara brutal.

“Pelaku awalnya memakai gunting Nan diambil dari meja kantor hasilkan mengancam korban. dikarenakan korban melaksanakan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting Nan digunakan bengkok, pelaku memungut obeng dan kembali melaksanakan penusukan,” ungkapan Bayu.

dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka beban 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski internal kondisi kritis dan berlumuran darah, korban Tetap sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya hasilkan menginginkan pertolongan sebelum pada akhirnya dievakuasi ke Griya sakit.

“Sebagian Duit keluaran kejahatan tersebut hasil dikendalikan polisi ketika penangkapan maupun dari Letak penyimpanan di kediaman pelaku,” tutur Bayu.

Adapun tim hasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) permulaan masa ketika berada internal perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.

Editor: Kastolani Marzuki

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *