JAKARTA, AYOKALTIM.com – Kasus kekerasan ekstrem Nan menimpa seorang wanita di Bandung sekarang inti sebagai sorotan domestik. langkah keji Nan menyusuri selama bertahun-tahun ini menyebabkan reaksi keras dari parlemen. Aparat penegak legalitas didesak hasilkan Beralih Sigap menangkap pelaku Nan ketika ini Tetap buron, serta menerapkan pasal berlapis atas tindakan Tak manusiawi tersebut.
Personil Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat banget Nan dialami oleh seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. langkah keji Nan disinyalir dijalankan oleh kekasih korban Taufik Hidayat (30) selama turun kelebihan tiga tahun tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Orang (HAM) Nan sangat serius dan tergolong kejahatan bagian luar Normal.
“Kasus ini merupakan kejahatan bagian luar Normal Nan Tak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi Orang korban secara sistematis internal jangka Masa Nan sangat lebar,” pastikan Rieke melalui lazim Nan disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (22/6) seperti dilansir dari dpr.go.id.
Penderitaan fisik Nan dialami Yuvita sangat tragis, meliputi kerusakan mata, kehilangan gigi, hingga infeksi berat banget di kepala. Pihak keluarga anyar mengetahui kondisi korban setelah dilarikan ke Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Rieke mengevaluasi rentetan kekejaman ini harus diusut tuntas dari segala sisi legalitas.
“Dari berbagai data Nan terlihat, terdapat indikasi kokoh adanya rangkaian tindak pidana Nan dijalankan secara berulang, sistematis, dan menyusuri internal Masa pelan. dikarenakan itu, aparat penegak legalitas harus memanfaatkan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan mendapatkan terungkap dan dipertanggungjawabkan secara legalitas,” paparnya melansir dari dpr.go.id.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menginginkan polisi menjerat pelaku memanfaatkan Pasal 446 dan 447 KUHP domestik (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait perampasan kemerdekaan, Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan berat banget, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Rieke juga mencurigai adanya potensi korban lain dan menginginkan lingkungan Sekeliling Loka peristiwa di Cileunyi, termasuk pemilik kos, ikut ditelusuri hasilkan menyaksikan adanya unsur pembiaran. “Setiap masa keterlambatan penangkapan berpeluang menimbulkan ancaman munculnya korban anyar serta menghambat tahapan pengungkapan data-data Krusial internal perkara ini,” pungkas politisi dapil Jawa Barat VII tersebut mengutip situs Formal dpr.go.id. (*)