PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian AT, pelaku begal sadis Nan menusuk korbannya hingga 11 kali bagian dalam langkah pencurian berdua kekerasan (curas) di kawasan Jakabaring, pada akhirnya berakhir. Setelah sempat melangkah masuk registrasi Pencarian Orang (DPO), AT tercapai diringkus jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang. berdua penangkapan tersebut, polisi menjamin seluruh pelaku bagian dalam kasus begal Nan menghebohkan Penduduk Palembang itu telah dikendalikan.

 

Kasus ini berperan perhatian publik setelah korbannya, Aditya Saputra (17), merasakan luka tusuk di berbagai bagian tubuh hingga Paras. dikarenakan serangan brutal tersebut, korban bahkan Tetap merasakan kesulitan berbicara saat ini.

 

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, berbisik AT diamankan pada Kamis (25/6/2026), menyusul rekannya, M.A. alias Fz (18), Nan extra dahulu dikendalikan Penduduk sesaat setelah peristiwa.

 

“sebelum itu Esa pelaku Nan tercapai dikendalikan Ialah M.A. alias Fz. saat ini Esa pelaku lainnya, AT, juga telah tercapai kami tangkap. berdua demikian seluruh pelaku bagian dalam kasus ini telah tercapai dikendalikan,” ujar Kompol Heri ketika konferensi pers di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang, Sabtu (27/6/2026).

 

Peristiwa berdarah itu menyusuri pada Jumat (19/6/2026) Sekeliling pukul 20.00 WIB di lorong Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

 

Kapolsek memaparkan, ketika itu korban Nan merupakan Penduduk Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di inti perjalanan, korban dihampiri dua Pria Nan berpura-pura menginginkan diantar ke kawasan Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu.

 

tak memakai curiga, korban mengiyakan permintaan tersebut. Namun di inti perjalanan, AT Nan nongkrong di belakang Malah menginstruksikan korban menuju lorong Bungaran V Nan Sunyi.

 

Setibanya di Letak, AT seketika mengundang sebilah pisau dan menodongkannya ke leher korban. ketika korban Berjuang melawan, pelaku langsung menyerangnya secara brutal berdua menikam korban berkali-kali.

 

“Korban merasakan luka tusuk di bagian leher Ambang dan belakang, pundak, lengan, punggung, bibir, serta pas melimpah orang luka gores di bagian tubuh lainnya,” Jernih Kompol Heri.

 

Setelah korban tersungkur, AT mendorongnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Fana Fz Berjuang membawa kabur kendaraan korban. Namun aksinya kandas setelah motor Nan dikendarainya terjatuh.

 

Meski bersimbah darah, korban Tetap sempat berteriak menginginkan pertolongan. Penduduk Nan menyimak teriakan tersebut langsung berdatangan dan mengejar kedua pelaku. Fz tercapai diamankan Penduduk dan diserahkan kepada polisi, lagian AT melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus pas melimpah orang masa kemudian.

 

dikarenakan peristiwa itu, korban menderita Sekeliling 11 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan Paras. saat ini korban Tetap menjalani pemulihan dan merasakan kesulitan berbicara dikarenakan luka serius di Sekeliling bibir.

 

Selain merasakan luka berat banget, korban juga kehilangan Esa unit telepon pegang Realme C9 Rona kuning. jumlah kerugian ditaksir mendapatkan Sekeliling Rp18 juta.

 

bagian dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melindungi barang berita berupa Esa unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Rona hitam tahun 2023 bernomor polisi BG 4808 AEI serta Esa helai sweater hoodie hitam putih Nan terdapat bercak darah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pencurian berdua kekerasan, berdua ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *