Tulungagung –
Dua tersangka jambret Usul Malang Nan ditahan polisi telah beraksi 20 di Tulungagung. keliru Esa korban diinformasikan meninggal Bumi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba berucap dari output pendalaman kedua tersangka Achmad Affandhy (39) Penduduk lorong Kauman I RT 13/03, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan Andiko Arya Gusti Setiawan (26) Penduduk RT 24/03 Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang mengaku telah beraksi puluhan kali di Tulungagung.
“Para korban Eksis Nan melapor dan Eksis juga Nan Tak melapor. Namun, dari pengakuan pelaku, mereka telah 20 beraksi Tulungagung,” ungkapan AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pas berlimpah orang tindakan Nan diakui pelaku, Kecamatan Boyolangu 3 TKP, Campurdarat 3 TKP, Pakel 1 TKP di TKP Ngebong, Kecamatan Tulungagung 1 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Rejotangan 6 TKP, Kalidawir 1 TKP dan Kecamatan Ngunut 3 TKP.
“tindakan terakhir pelaku di Kecamatan Campurdarat, keliru satunya di Gamping berdua korban meninggal Bumi Esa orang Muslimah (61) Penduduk Desa Gamping,” lanjutnya.
Menurutnya peristiwa berdua korban meninggal Bumi tersebut awalnya diperkirakan sebagai kecelakaan Lampau lintas. Namun, dari output pendalaman kepolisian dan pengakuan pelaku merupakan bagian dari tindakan penjambretan.
Insiden tersebut Esa rangkaian berdua peristiwa di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat dan Desa Ngebong, Kecamatan Pakel.
Dijelaskan tindakan para pelaku dikerjakan antara pukul 2.00 WIB-5.00 WIB berdua sasaran pedagang sayur maupun Penduduk berangkat ke pasar hasilkan berbelanja.
Pelaku berkeliling dan mencari korban secara acak. internal aksinya, pelaku langsung membuntuti korban, ketika berada di lorong Sunyi keduanya langsung memepet korban Sembari menyambar tas Nan diajak.
“sebenarnya pascakejadian Personil polsek jajaran intensif mengerjakan patroli di jam rawan dan sempat mengerjakan pengejaran. Namun, pelaku tercapai kabur,” imbuhnya.
dikarenakan rentetan penjambretan tersebut para korban mayoritas terjatuh dan merasakan luka-luka. Bahkan keliru satunya meninggal Bumi.
“output Nan didapat pelaku bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” Jernih Andi.
Pelaku beraksi di Tulungagung berdua bergonta-mengubah memanfaatkan dua sepeda motor Honda Stylo hitam N 4202 ADG dan Stylo merah N 5646 FAC.
dikarenakan perbuatannya, sekarang kedua pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 junto Pasal 127 KUHP berdua ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(auh/dpe)