Probolinggo

Terungkapnya kasus pembunuhan Pria berinisial Samsul Arifin (36), Nan jasadnya terdeteksi di lahan Hampa kawasan wisata Pantai Permata, Kota Probolinggo, menyingkap sejumlah bukti mengejutkan. Polisi telah menangkap pelaku Nan ternyata merupakan rekan tidak terpencil korban.

Dari keluaran penyelidikan, terungkap motif pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga menyingkap kronologi peristiwa hingga tindakan pelaku setelah menghabisi nyawa korban. Berikut sederet bukti kasus tersebut.

5 bukti Pembunuhan Pria di Pantai Probolinggo

1. Pelaku rekan tidak terpencil Korban

Polres Probolinggo Kota menyingkap bahwa pelaku pembunuhan Ialah Arik Nurcahya (32), seorang mekanik Usul Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku dan korban terungkap telah lamban berteman, bahkan kerap menghabiskan Masa Seiring, termasuk melaksanakan siaran langsung di TikTok.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut polisi, keduanya telah sepakat Berjumpa di Terminal Bayuangga sebelum berkeliling memakai sepeda motor milik korban.

“Korban dan pelaku sebelum itu telah saling mengenal dan sepakat Berjumpa di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7). Setelah itu, keduanya sempat mampir ke Griya pelaku sebelum berkeliling di Kota Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.

2. Motif Pembunuhan

Polisi menyebut pembunuhan dipicu emosi pelaku setelah mengaku mendapatkan perlakuan Tak senonoh dari korban ketika keduanya berboncengan menuju Pantai Permata.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menerangkan, korban Nan berada di jok belakang disinyalir kelebihan dari Esa kali melaksanakan tindakan Nan Membikin pelaku kesal hingga ujungnya melangkah pembunuhan.

“Di perjalanan, tersangka Nan mengemudikan sepeda motor dipeluk, diraba, dan dicium lehernya oleh korban. Sekeliling pukul 00.00 WIB mereka tiba di kawasan Pantai Permata Nan Normal digunakan hasilkan siaran langsung di TikTok,” ujar AKBP Rico Yumasri.

3.Paras Korban Disayat

Setibanya di kawasan Pantai Permata, pertengkaran antara keduanya melangkah. Pelaku kemudian memungut palu dari jok sepeda motor dan memukul kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban dicekik hasilkan menjamin meninggal Bumi.

Polisi juga menyingkap pelaku Berikhtiar menghilangkan jejak berbarengan menyayat Paras, bibir, dan leher korban memakai cutter agar penyidik kesulitan menyingkap motif pembunuhan. Jasad korban kemudian diseret Sekeliling 50 meter ke inti lahan Hampa sebelum ujungnya terdeteksi Penduduk pada Sabtu (4/7/2026).

4. Motor Korban Dijual

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur barang-barang milik Samsul. Tas dan telepon raih korban dibuang ke sungai hasilkan menghilangkan jejak, lagian sepeda motor Honda Beat milik korban dijual melalui grup jual beli Facebook kepada seorang penadah di area Klakah, Lumajang.

Motor tersebut dijual seharga Rp4 juta. Polisi menyingkap Duit keluaran penjualan kendaraan itu digunakan pelaku hasilkan mendapatkan perlengkapan memancing.

5. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelarian Arik ujungnya berakhir setelah ditahan polisi. bagian dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang berita, antara lain busana, sarung batik, serta cutter Nan digunakan ketika peristiwa.

Atas perbuatannya, Arik dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP Tahun 2023 terkait pembunuhan berbarengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(ihc/dpe)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *