MEDAN (Waspada.id): Tim Unit Reaksi Sigap (URC) MIT Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus tujuh begal sadis Nan kerap beraksi di Loka-Loka Sunyi.
“Para pelaku Baju memepet korban dan menodongkan senjata tajam Lampau meraih kendaraan dan barang-barang korban. peristiwa sempat viral dan tim Jatanras Polda Sumut Beralih Seiring Polres Belawan,” kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol disertai Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, Selasa (30/6/2026).
Tujuh tersangka Nan dikendalikan, R alias Inal, 28, Penduduk Medan Marelan, ES alias Eka, 46, Penduduk Medan Labuhan, MR, 18, Penduduk Medan Marelan, FM, 19, Penduduk Medan Marelan, R alias Rama, 19, Penduduk Medan Marelan, AS alias Aldi, 19, Penduduk Medan Marelan dan UL, 40, Penduduk Medan Marelan.
Sebelum beraksi, kawanan tersebut memperhatikan calon korbannya. “Setelah di Letak Sunyi, para pelaku memepet korban dan mengancam memanfaatkan senjata tajam mainan mirip pistol,” ujar AKBP Ridwan.
Dari output penyidikan teridentifikasi kawanan begal ini telah beraksi di tujuh Letak wilayah aturan Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menjaga berbagai barang bukti, seperti tiga sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam (sajam) bagian dalam ukuran lebar dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (2) Pasal 477 Bagian (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20, 21 KUHP berdua ancaman hukuman paling pelan 12 tahun penjara.(id146)