topmetro.news, Langkat – Dua orang pelaku pembunuhan sadis dan berencana, masing-masing inisial JMT (55) Penduduk Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala dan SK (30) Penduduk Dusun IV Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala, tercapai ditahan Unit Reskrim Polsek Kuala dan Sat Reskrim Polres Langkat, Pekan (6/9/2026), di Letak berbeda.
Kedua pelaku ditahan usai melaksanakan pembunuhan sadis dan berencana terhadap korban Tosa Sembiring alias Pajak (55) Nan juga merupakan Penduduk Dusun IV Dusun Lau Mulgap Desa Garunggang Kecamatan Kuala, pada masa Kamis (31/8/2026), sekira pukul 16.30 WIB di Letak perkebunan kelapa sawit milik Gunawan.
Fana, mayat korban terdeteksi oleh Penduduk pada masa Kamis (3/9/2026), sekira pukul 12.30 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Henrry PH Tambunan, Nan disertai Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, Kanit Propam Iptu Ferry Irmawan, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Harlen Chandra Siahaan, dan PS Kasi Humas Iptu MR Siregar, ketika ‘press release’ pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (9/9/2026).
bagian dalam kesempatan itu, terungkap bahwa kedua pelaku Merupakan JMT dan SK, telah berencana ciptakan menghabisi korban. Motifnya, diperkirakan para pelaku merasakan sakit batin, dikarenakan korban dituding sering mencuri TBS kelapa sawit milik Gunawan Nan Semestinya Baju-Baju mereka jaga.
Kronologi peristiwa
Kapolres mengutarakan, kronologis perbuatan pidana pembunuhan tersebut bermula, Senin (31/8/2026), sekira pukul 030 WIB, di mana tersangka JMT Nan merupakan otak pelaku pembunuhan, menyaksikan kelapa sawit milik Gunawan Nan dipelihara oleh kedua tersangka, lumayan melimpah Nan Lenyap.
Kemudian, pada sore harinya sekira pukul 15.45, pelaku lainnya berinisial SK melintas di lorong Biasa dan menyaksikan TS (korban) sedang mengendarai sepeda motor membawa along along (keranjang) ke arah kebun kelapa sawit milik Gunawan. lalu, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku SK mendatangi Griya pelaku JMT dan menceritakan apa Nan dilihatnya terkait TS.
menyimak romansa SK, kemudian JMT mengajak SK ciptakan menghabisi nyawa korban TS. “Kalau jumpa Beliau (TS) di masa depan, kita Hajar aja Beliau Mo,” ujar JMT Nan disetujui oleh SK.
Kemudian, JMT mempersiapkan perlengkapan ciptakan alat menghabisi korban, seperti senapan hembusan berburu, parang sepanjang 60 cm. Fana pelaku SK juga mempersiapkan parang sepanjang 80 cm Nan diambil dari sepeda motornya.
Kedua pelaku Melangkah menuju ladang atau kebun sawit milik Gunawan ciptakan mencari korban.
Sekira pukul 16.30 WIB, kedua pelaku menyimak Bunyi sepeda motor Nan dikendarai korban TS. Keduanya lagsung bersembunyi di kembali pohon kelapa sawit.
ketika korban melintasi Letak persembunyian, pelaku SK langsung membacokkan parangnya ke kepala korban lumayan melimpah orang kali. Korban pun terjatuh.
Pelaku SK berbarengan penuh emosi menegur korban menanyakan kenapa terus mencuri kelapa sawit milik Gunawan. “Kenapa Tetap kek gini, Kam,” ujar Kapolres menirukan perkataan pelaku SK.
Meski telah bersimbah darah dikarenakan luka bacokan di kepalanya, korban TS Berjuang bangkit, diperkirakan hendak meraih parangnya dari sepeda motor.
Kemudian, pelaku JMT langsung menembakkan senapan hembusan berburunya ke tubuh korban. Fana, pelaku SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban.
Namun, korban Tetap sanggup coba berlari kilat menuju arah turunan bukit. Fana, kedua pelaku terus mengejar korban. ketika korban terjatuh, kedua pelaku membacokin tubuh dan kepala korban.
Anehnya, korban Tetap sempat coba bangkit dan berlari kilat menuju ladang milik Penduduk bernama Basri dan terjatuh kembali.
“Kedua pelaku langsung menghujani bacokan parangnya ke kepala, tubuh dan tangan korban hingga putus. Korban tak Bisa lagi menegaskan dan terdiam. Kedua pelaku sempat menanti selama 20 menit, guna menjamin Kalau korban telah meninggal,” cerah Kapolres.
Setelah menjamin Kalau korban telah tewas, kemudian JM meraih sepeda motor korban dan memarkirkan tidak berjarak tubuh korban.
lumayan melimpah orang masa kemudian, tepatnya, Kamis (3/9/2026), sekira pukul 12.30 WIB, Eksis Penduduk menyaksikan sesosok mayat di ladang milik Basri. merasakan panik, Penduduk (saksi) langsung memberitakan kepada Polsek Kuala.
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Polsek Kuala langsung menuju TKP. Polisi menemukan korban bagian dalam keadaan meninggal Bumi dan kondisinya telah membusuk dipenuhi belatung.
Polsek Kuala langsung berkoordinasi berbarengan Polres Langkat ciptakan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan guna autopsi, sekaligus Membikin laporan polisi ciptakan tindak terus penanganan.
Polisi pun Beralih Sigap ciptakan menyingkap kasus pembunuhan Nan dialami korban TS.
Setelah melalui alur olah TKP, penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan keterangan mula dari Penduduk, polisi kemudian mendapatkan titik cerah mengarah kepada JMT dan SK sebagai terduga pelaku pembunuhan korban TS.
Polsek Kuala terus berkoordinasi berbarengan Sat Reskrim Polres Langkat, ciptakan menyingkap kasus Nan menghebohkan tersebut.
Tak butuh Masa pelan, lumayan melimpah orang masa pasca-pelaporan, Unit Reskrim Polsek Bahorok dan Sat Reskrim Polres Langkat menangkap keliru seorang pelaku berinisial JMT, Pekan (06/9/2026), sekira pukul 22.00 WIB, ketika berada di Ambang RS Indra Pasar II Desa Padang Cermin Kecamatan tuntas Kabupaten Langkat.
Kemudian, Senin (7/9/2026), sekira pukul 18.30 WIB, polisi juga tercapai menangkap pelaku lainnya berinisial SK, Nan membacok kepala, raga dan memotong tangan korban. Pelaku ditahan di Linkungan V Bela masyarakat Kelurahan Bela masyarakat Kecamatan Kuala.
“Kedua pelaku Nan sekarang ditentukan sebagai tersangka menyetujui segala perbuatannya. Seluruh barang kabar Nan digunakan ciptakan menghabisi korban, seperti dua bilah parang, senapan hembusan, dan sepeda motor Supra tak memakai plat polisi milik korban, telah ditangani,” cerah Kapolres.
Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 459, Pasal 458 jo Pasal 20 Huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHPidana, berbarengan ancaman hukuman pidana Wafat, atau pidana seumur Hayati, dan atau pidana penjara 20 tahun.
reporter | Rudy Hartono