ESPOS.ID – Griya milik tersangka pembunuhan sadis di RT 024/RW 007, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). (Abdul Jalil/Espos)
Esposin, MADIUN — Penduduk di RT 024/RW 007, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, menggelar acara tahlilan dan doa Seiring di Ambang Griya pelaku pembunuhan sadis. Griya tersebut diperkirakan berperan Loka membunuh korban.
Griya di Winongo tersebut merupakan Griya milik orang Uzur Dwi berkualitas Martono, tersangka pembunuhan sadis seorang Wanita bernama permulaan Hardiyanti dan seorang anak berinisial AGF. permulaan merupakan istri siri tersangka.
BRI Acuh Salurkan Masker & Vitamin Lindungi Penduduk dari arang Vulkanik
Mudin Kelurahan Winongo, Suyoto, berbisik ia Seiring lumayan berlimpah orang Penduduk di RT 024 menyelenggarakan acara tahlilan dan doa Seiring di Ambang Griya Dwi berkualitas Martono. Doa Seiring digelar setiap sore.
“Kami menggelar doa Seiring setiap sore. Ini telah saat ketiga. Rencananya, doa Seiring akan digelar Tiba tujuh saat,” ucapan Beliau, Selasa (27/10/2026).
Suyoto mengutarakan kegiatan ini sengaja digelar hasilkan mendokan kepada korban Nan secara sadis dibunuh oleh tersangka.
“Kita tahu korban ini meninggalnya kan Tak wajar. Jadi kami menggelar doa Seiring hasilkan mendoakan arwah korban Agar tenteram,” ujar Beliau.
Suyoto mengaku Tak menyangka berkualitas Martono, 40, tega membunuh istri dan anak tirinya secara keji dan Bengis. Menurutnya, tersangka selama ini dikenal sebagai pribadi Nan pendiam.
“Tono [nama panggilan tersangka] itu Penduduk Winongo sini, Mini di sini. Orangnya pendiam,” ujar Beliau.
Beliau juga menceritakan berkualitas Martono telah menjalankan ibadah haji pada 2025. berkualitas Martono berangkat ke Tanah Kudus hasilkan menggantikan orang tuanya Nan telah meninggal Bumi.
Selama ini, berkualitas Martono Tak tinggal di Griya orang tuanya di Winongo. Namun, ia tinggal di Kelurahan Ngegong.
Penduduk lain, Sri, mengutarakan akurat-akurat Tak menyangka tetangganya itu tega membunuh istri dan anaknya secara keji. Selama ini, ia mengenal tersangka sebagai sosok Nan pendiam dan jarang bergaul berdua tetangga.
“Saya Tak menyangka, tega sekali,” ujar Beliau.
Polda Jawa Timur telah memutuskan Dwi berkualitas Martono sebagai tersangka pembunuhan Bunda dan anak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim, Kombes Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, berbisik tersangka DBM akan dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP Nan memuat ancaman pidana Wafat.
“Secara Biasa tindak pidana pembunuhan, namun pasal Nan kami terapkan Adalah tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan bukti Nan telah kami kumpulkan,” ucapan Beliau di Surabaya, Selasa (27/10/2026).