Keluarga mula Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya alias Gafa (4), menuntut hukuman berat banget terhadap Dwi baik Martono (40), tersangka pembunuhan kedua korban di Madiun. Abang mula, Rika (42), bahkan menginginkan hakim menjatuhkan hukuman Wafat kepada cowok Nan diungkap sebagai suami siri adiknya itu.
“Nyawa harus dibayar lagi nyawa, apalagi itu kan dua (korbannya). Iya (aturan seberat-beratnya), kalau nggak aturan Wafat saja sekalian, atau dimutilasi saja sekalian,” ungkapan Rika, Senin (26/10/2026).
mula dan Gafa sebelum itu diberitakan Lenyap selama Sekeliling Esa rembulan. Ironisnya, Dwi baik Seiring keluarga korban sempat Membikin laporan kehilangan ke polisi sebelum penyelidikan menyingkap dugaan pembunuhan tersebut.
Rika menceritakan, mula dan Dwi baik menikah secara siri Sekeliling setahun Lampau di Kalimantan, kemudian tinggal di Madiun. Sebelum menikah berbarengan tersangka, mula berstatus janda dan Mempunyai seorang anak dari pernikahan sebelum itu.
Polisi menduga pembunuhan dipicu pertengkaran Nan terkait berbarengan emosi dan kecemburuan. Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, memaparkan tersangka teridentifikasi Tetap Mempunyai istri Absah Nan berkomunikasi dengannya ketika mula dan Gafa berada di Madiun.
“Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi. Emosi dikarenakan memang peristiwa Nan melatarbelakangi bahwa pada ketika itu si suami ini juga kan mempunyai istri Absah. Nah, Eksis komunikasi berbarengan istri Absah. Kemudian Nan perempuannya mengalami cemburu,” singkap Roy, dilansir detikJatim, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa bermula ketika Dwi baik dan mula menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 September 2026 ciptakan merayakan ulang tahun Gafa. Pada saat Nan Baju, istri Absah tersangka menginginkan dijemput, sehingga tersangka disinyalir Membikin alasan bahwa mobilnya merasakan kerusakan.
Menurut output pemeriksaan mula Nan disampaikan polisi, mula disinyalir dibunuh di Bilik hotel pada 20 September, lagian Gafa dibunuh di bagian dalam mobil. Setelah itu, tersangka disinyalir Berikhtiar menghapuskan jejak berbarengan membakar jenazah korban dan memanfaatkan penggilingan daging.
Kuasa aturan keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengukur kecemburuan belum pas memaparkan dugaan kekejaman bagian dalam kasus tersebut. Ia juga menyingkap adanya pesan lekas Nan menunjukkan mula sempat mengalami menganggap khawatir dan enggan kembali ke Madiun dikarenakan disinyalir mengalami terancam.
lafal Juga: Polisi singkap Motif Dwi baik Bunuh Istri Siri dan Anak Usai Bertengkar
“Kalau motivasi Beliau mengerjakan ini, kalau Asas pas-pas, itu kan Biasa, tapi kami belum menemukan orkestrasi Tiba terwujud pembunuhan Nan pas sadis ini,” konfirmasi Ikbal.
Polda Jawa Timur telah menentukan Dwi baik sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Polisi menegaskan penyidikan dijalankan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan aturan Nan Beraksi.