Rabu 28-10-2026,11:17 WIB
Reporter:
Lailatul Nur Aini|
Editor:
Muhammad Ridho
Potret pelaku pembunuhan sadis Bunda dan anak Nan ditangani oleh Polda Jatim. —
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dugaan pembunuhan permulaan Hardiyanti (30) dan anaknya Nan Tetap berusia empat tahun di Madiun berperan perkara serius Nan menuntut pembuktian aturan secara menyeluruh. Terlebih, tersangka Dwi baik Martono diperkirakan membakar jasad korban dan memasukkannya ke mesin penggilingan ciptakan menghapuskan jejak.
Pakar aturan pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rendy Airlangga, menegaskan bahwa penentuan hukuman terhadap tersangka harus bertumpu pada pembuktian unsur pidana, motif, serta data aturan Nan terungkap selama tahapan penyidikan dan persidangan.
Menurut Rendy, apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka meraih dijerat Pasal 459 KUHP dalam negeri. Ketentuan tersebut merangkai ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling lamban 20 tahun.
