Surabaya – Polda Jawa Timur telah menyingkap kasus pembunuhan keji terhadap seorang Bunda dan anak balita di Kota Madiun. Tersangka Dwi baik Martono (40), suami siri korban, diamankan pada Pekan, 25 Oktober 2026, di wilayah Gudo, Kabupaten Jombang, setelah sempat melarikan diri.

Korban Ialah permulaan Hardiyanti alias DH (30), Penduduk Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, beserta putranya Arshaka Ghafa El Faezya alias AGF atau AG (4). Keduanya diinformasikan Lenyap sejak 20 September 2026. Laporan orang Lenyap mutakhir memasuki ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, peristiwa bermula ketika Dwi baik mengajak permulaan dan anaknya menginap di Hotel Mataram mutakhir, lorong Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada 19–20 September 2026.

program awalnya hasilkan merayakan ulang tahun anak di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan.

Di inti pertemuan, istri Absah Dwi baik menghubungi dan menginginkan dijemput.

Dwi meninggalkan permulaan dan anaknya di hotel. ketika kembali, terwujud percekcokan hebat Nan diperkirakan dipicu Selera cemburu.

Emosi memuncak hingga Dwi mencekik permulaan hingga tewas di Bilik hotel.

Jasad permulaan dimasukkan ke bagian dalam sleeping bag dan diangkut melangkah keluar hotel menuju kendaraan.

Anak korban Nan Tetap Hayati kemudian dihabisi berdua jejak serupa di bagian dalam mobil (Suzuki Karimun) di kawasan lorong Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Motif pembunuhan terhadap anak Ialah kekhawatiran bahwa bocah tersebut akan berperan saksi.

Kedua jasad kemudian diangkut ke pekarangan Griya Dwi di lorong Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.

Selama Sekeliling dua masa (22–23 September 2026), tersangka membakar jenazah, memotong bagian tubuh, dan menghancurkannya memanfaatkan mesin penggiling daging Nan dipesan.

Residu-Residu dibakar kembali Lampau dibuang ke sungai hasilkan menghapuskan jejak.

Motif Fana Ialah perselisihan pribadi dan emosi Nan dipicu sengketa Griya tangga antara keadaan istri Absah dan istri siri.

Dwi baik dan permulaan teridentifikasi menjalin pernikahan siri Sekeliling dua–tiga tahun.

Polisi menentukan Dwi baik sebagai tersangka berdua pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP lamban atau ketentuan setara bagian dalam KUHP mutakhir).

Ancaman hukumannya pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling lamban 20 tahun.

Penyidikan memanfaatkan pendekatan scientific crime investigation, termasuk analisis CCTV hotel dan barang berita forensik di Griya tersangka.

Tersangka, Nan berlatar belakang pendidikan lebar dan bekerja sebagai surveyor, sempat menginginkan sorry kepada keluarga korban dan mengaku menyesal. Ia juga dikatakan terinspirasi dari Sinema bagian dalam upaya menghapuskan jejak.@ *

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *