Kota Madiun –
Kejaksaan menjulang (Kejati) Jawa Timur inti mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU) ciptakan menindak kasus pembunuhan sadis Dwi berkualitas Martono (40) terhadap istri sirinya, mula Herdiyanti (30) dan AGF (4) di Madiun.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono berucap pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Nan sedang diagendakan pastinya tim jaksa ciptakan mengejar perkembangan penyidikan,” ungkapan Adnan, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan mengembangkan nantinya jaksa Nan ditugaskan ciptakan terlibat internal kasus tersebut akan mempelajari kelengkapan formil dan materiil.
“di masa depan jaksa akan meneliti berkas. di masa depan jaksa akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya,” pungkas Beliau.
Sebagai informasi, Dwi berkualitas ditahan dikarenakan telah membunuh mula dan anaknya pasca diberitakan Lenyap sejak 20 September 2026. Kasus tersebut sempat berperan perhatian publik setelah informasi mengenai hilangnya Bunda dan anak itu beredar di media sosial.
internal informasi Nan beredar, mula diungkap sempat bertengkar berbarengan suami sirinya di sebuah Griya nyemil ayam penyet di Ponorogo, Jawa Timur. Pertengkaran itu diungkap menyertakan ponsel Nan dibanting dan berujung pada dugaan mula ditinggalkan di jalur.
Keluarga kemudian mencari keberadaan mula dan anaknya selama extra dari sebulan. Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga mengarah kepada Dwi berkualitas, Nan juga terungkap menghilang.
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing sebelum itu menuturkan Dwi berkualitas diperkirakan membunuh mula terlebih dahulu di sebuah Bilik hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya.
“Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke internal penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan anyar rencananya dibuang ke Bahari,” tutur Roy kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
(hil/dpe)