Martha Amalia Iflahah ketika press conference berbarengan awak media. (2/11/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kasus pembunuhan dan mutilasi sadis Nan menewaskan mula Hardiyanti beserta putranya, AGF, di Madiun kembali berperan sorotan publik. Martha Amalia Iflahah, istri dari tersangka Dwi berkualitas Martono, ujungnya terlihat ke publik dan membeberkan mendalam isi percakapannya berbarengan sang suami ketika alur pra-rekonstruksi pada 27 Oktober 2026 Lampau.

internal konferensi pers Nan digelar pada Senin (2/11/2026), Martha menegaskan dirinya Baju sekali Tak mengetahui aktivitas keji Nan dijalankan lelakinya di pekarangan Griya. Ia mengaku kesehariannya dihabiskan ciptakan bekerja dari pukul 06.30 hingga 15.30 WIB, Nan kemudian dilanjutkan berbarengan mengajar bimbingan belajar (bimbel) di Griya hingga gelap saat.

Di hadapan awak media, Martha juga menyingkap pesan emosional Nan sempat ia sampaikan langsung kepada sang suami di sela-sela pra rekonstruksi menyusuri.

“gua sampaikan, ‘Anda jangan menganggap ngeri Wafat, Seluruh Orang Wafat, Saya pun. Saya Wafat kelebihan sebelumnya itu juga mungkin menyusuri, artinya apapun putusan hukumnya di masa depan, putusan-Nya di masa depan ya diterimalah, gua.’ gua sampaikan juga, ‘Anda jangan bunuh diri di sana, kalau Anda bunuh diri di masa depan Anda Tak akan terlahir kembali sebagai Orang, Anda Tetap mempunyai kesempatan Hayati ciptakan bertaubat,’” ujar Martha menirukan percakapannya berbarengan sang suami.

Selain mengutarakan pesan penyesalan dan penguatan mental kepada lelakinya agar kooperatif menjalani alur legalitas, Martha juga mengutarakan permohonan sorry serta duka cita Nan mendalam kepada keluarga korban.

Image Not Found
Martha Amalia Iflahah ketika memberikan keterangan internal konferensi pers. Foto : Tova-Sinergia

“gua turut berduka cita Nan mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga korban mendapatkan pengaruh dan meraih mendapatkan keadilan Nan seadil-adilnya,” ungkapnya.

lalu Martha turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, mulai dari Polres Madiun Kota hingga Polda Jatim, Nan Beralih Sigap mengusut tuntas kasus ini. Mulai dari laporan orang Lenyap hingga terbongkarnya tindakan keji tersebut. Ia mengajak masyarakat ciptakan mempercayakan penuh penegakan legalitas ini kepada pihak berwajib agar Melangkah Fasih.

terungkap atas perbuatannya Dwi berkualitas Martono dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling lamban 20 tahun. (Tov)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *