Rabu 04-11-2026,15:12 WIB
Reporter:
Wendy Setiawan|
Editor:
Fatkhul Aziz
Keluarga mula Hardianti (30) dan EGF (4) di RS Bhayangkara Polda Jatim.–
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jasad mula Hardianti (30) dan EGF (4), korban pembunuhan sadis di Madiun nyaris lenyap hinga menyisakan keseluruhan keseluruhan 15 fragmen tulang.
Ikbal Sermaf, kuasa aturan keluarga korban berucap, Residu tulang dan serpihannya itu langsung diajak ke kampung halamannya, di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Jenazah saat ini langsung kita bawa ke Bogor ciptakan kita makamkan, dikarenakan kami telah berkoordinasi berdua pihak keluarga Nan Eksis di Bogor. Saya selaku Kuasa aturan juga Nan berkantor di Jawa Timur akan mengawal langsung ciptakan tahapan pemakaman saat ini,” katanya, Rabu, 4 November 2026.
lafal JUGA:linang Keluarga Pecah ketika 15 Fragmen Tulang Korban Pembunuhan Sadis Madiun Diserahkan
Fana itu, terkait permintaan sorry Dwi berkualitas Martono (40), tersangka pembunuhan sadis itu, mewakili keluarga korban, Ikbal menegaskan saat ini laksana masuk sorry itu Tetap tidak ada rapat.

Mini kidi–
“Keluarga korban secara pribadi diwakili oleh Saya, Tak Eksis laksana masuk atau ungkapan sorry terhadap pelaku. Keluarga Tak akan memberikan Esa ungkapan sorry terhadap pelaku, dikarenakan perbuatan Nan Beliau lakukan ini bukan perbuatan Nan Normal saja, tapi eksternal Normal,” tegasnya.
lafal JUGA:Kasus Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Istri dan Orang Uzur Tersangka
berdua demikian, Ikbal mengajak masyarakat ciptakan mengawal kasus ini Tiba tuntas, hingga tuntutan keluarga korban dipenuhi: tersangka dihukum seberat-beratnya.
“Dari keluarga tetap mengejar pada Asas prosedural, tuntutan keluarga Ialah tetap pelaku dihukum seberat-beban mungkin, semaksimalnya, harus hukuman seumur Hayati atau mungkin hukuman Wafat, seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelum itu, Isak linang keluarga mula Hardianti (30) dan EGF (4) pecah mewarnai serah-dapat Residu potongan tubuh korban pembunuhan sadis tersebut, di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu, 4 November 2026.
lafal JUGA:Terinspirasi Sinema, Pengacara Korban Pembunuhan Bunda dan Anak di Madiun Endus Motif Lain
Harti (58), ibunda sekaligus nenek korban tampak hadir ditemani kedua anaknya, serta Ikbal Sermaf sebagai kuasa hukumnya. Mereka tampak hadir di RS Bhayangkara Polda Jatim Sekeliling pukul 13.00 WIB.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol. Dr. dr. Wahono Edhi Prastowo berucap, Eksis 15 fragmen potongan tulang dari kedua korban Nan diserahkan kepada pihak keluarga.
Sumber: