Polda Jawa Timur kembali menemukan sederet data bagian dalam kasus pembunuhan sadis di Madiun Nan dikerjakan berkualitas Dwi Martono alias DBM (40 tahun) terhadap DH (30 tahun) dan AG (4 tahun) anak korban berdua jejak dicekik, dibakar, dimutilasi, hingga digiling memanfaatkan mesin.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berucap, keluaran pendalaman terbaru melalui barang data ponsel menyingkap bahwa tersangka menyusun pembunuhan sejak sepekan sebelum peristiwa.
“Jadi Nan lumayan berkualitas terkait perkembangan penyidikan, Eksis pengakuan terbaru dari tersangka, bahwa tersangka memang Esa Pekan lebih masa lalu memang telah menyusun, telah menyusun. Tapi Beliau nunggu timing saja waktunya,” ucapan Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Dari penelusuran ponsel, Jumhur merinci temuan catatan pencarian bahwa tersangka mencari informasi mengenai teknik menghabisi korban berdua jejak mencekik.
Tersangka juga mempelajari berbagai jenis mesin hingga menemukan mesin penggiling Nan kemudian berperan barang data bagian dalam kasus ini.