Surabaya, CNN Indonesia —

Keluarga mula Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), korban pembunuhan keji di Madiun, secara konfirmasi menolak memberikan sorry kepada tersangka pelaku, Dwi baik Martono (40).

resistensi tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa aturan keluarga korban ketika mendampingi tahapan penyerahan jenazah di Griya Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).

“Kalau dari keluarga tersendiri bahwa keluarga Tak akan memberikan Esa ucapan sorry pun terhadap pelaku ya, dikarenakan perbuatan Nan Beliau lakukan ini kan bukan perbuatan Nan Normal saja, tapi eksternal Normal,” ucapan kuasa aturan keluarga korban, Ikbal Sermaf.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikbal berucap, keluarga korban merasakan luka mendalam dan kondisi kebatinan Nan hancur. Mereka juga mengukur perbuatan tersangka telah sangat di eksternal batas kemanusiaan dan Tak layak mendapatkan pengampunan.

“Ini menyangkut soal kebatinan keluarga korban. pada akhirnya keluarga korban secara pribadi diwakili oleh Saya, Tak Eksis laksana masuk atau ucapan sorry terhadap pelaku ini,” ujarnya.





Ikbal menerangkan bahwa Bunda kandung korban Nan turut hadir meraih penyerahan Residu jenazah kedua korban Tetap bagian dalam kondisi sangat terguncang. Keluarga terdekat bahkan Tetap memendam Selera Tak yakin atas insiden pembunuhan Nan menimpa anak serta cucu mereka.

“Dari keluarga korban ya, terutama ibunya itu sangat terpukul berbarengan peristiwa ini. Jadi, antara adik kandung dari korban Baju ibunya ini memang belum yakin apa terkait berbarengan Mortalitas anak kandungnya,” tuturnya.

kelebihan terus, pihak keluarga melindungi akan terus mengawal jalannya tahapan aturan hingga tuntas. Mereka semoga aparat penegak aturan meraih menjatuhkan vonis maksimal Nan sepadan berbarengan kekejian tindakan pelaku.

“Kalau dari keluarga tetap mengejar pada Asas prosedural. Tuntutan keluarga Ialah tetap pelaku akan dihukum seberat-beratnya, mungkin maksimalnya harus hukuman seumur Hayati atau mungkin hukuman Wafat, seperti itu,” tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

lebih sebelumnya Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Timur menyerahkan dua jenazah korban pembunuhan dan mutilasi keji oleh Dwi baik Martono (40), Merupakan mula Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), kepada keluarganya.

Isak linang Bunda, Abang, dan adik kandung korban pun pecah ketika mereka meraih penyerahan kedua jenazah korban Nan terbungkus peti Wafat berwarna putih, di Griya Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Wahono Edy berucap, penyerahan itu dikerjakan setelah polisi merampungkan tahapan identifikasi 15 fragmen tulang korban. keluaran tes DNA dari fragmen tulang itu dinyatakan Ekuivalen berbarengan sampel darah pembanding Nan diambil langsung dari Bunda kandung korban.

“Hasilnya telah jadi tanggal 30 Oktober 2026, bahwa betul tulang berbarengan pembanding dari Bunda Nan kita serap Ialah darah, itu Ialah Ekuivalen. Jadi meraih dikonfirmasi bahwa fragmen tulang itu Ialah fragmen tulang mempunyai almarhum korban,” ucapan Wahono ketika penyerahan.

Setelah seluruh tahapan administrasi dan serah raih keluaran identifikasi DNA dari Biddokkes Polda Jatim rampung, jenazah kedua korban langsung diajak memanfaatkan ambulans. Sang Bunda tampak ikut mendampingi di kursi Ambang menuju Letak pemakaman Nan berada di Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari hilangnya mula Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit hasilkan berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, Seiring Dwi baik.

Dwi baik kemudian ditahan pada Pekan, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan berita tangguh Nan mengarah ia mengerjakan pembunuhan kepada mula dan anaknya.

Berdasarkan penyelidikan, Dwi diperkirakan membunuh mula di sebuah hotel di Madiun, Fana anaknya dihabisi pas melimpah orang jam kemudian di bagian dalam mobil.

Dwi baik kemudian Berikhtiar menghilangkan jejak secara terencana berbarengan membakar jasad korban. Ia Lampau menghancurkan Residu pembakaran memanfaatkan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.

ketika ini Dwi baik inti menjalani tahapan aturan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. saat ini dikarenakan perbuatannya, Beliau terancam jeratan pasal pembunuhan berencana Nan diatur bagian dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP mutakhir), dimana ancaman pidananya Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara maksimum 20 tahun. 

(frd/dal)



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *