Rabu, 4 November 2026 – 21:30 WIB
Kendal, VIVA – Polisi membongkar motif pembunuhan sadis terhadap Donna Nuzulul Aditya (29), Pria Nan jasadnya terungkap internal kondisi tangan terborgol di sebuah gedung Hampa di Kabupaten Kendal, Jawa inti, pada (6/10/26).
Lima orang terduga pelaku tercapai diamankan jajaran Polres Kendal. Pembunuhan tersebut disinyalir dilatarbelakangi Selera sakit jiwa keliru Esa pelaku terhadap korban.
Kapolres Kendal, Ajun Komisaris Akbar Polisi Ratna Quratul Ainy, berucap penangkapan para terduga pelaku dijalankan di sejumlah Letak berbeda, Merupakan Kota Cilegon, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Kendal.
Penangkapan menyusuri tertunda sejak (28/10/26) Tiba (3/11/26). Selain empat Pria Nan disinyalir terlibat langsung internal pembunuhan, polisi juga menangkap seorang Wanita Nan disinyalir ikut terlibat internal peristiwa tersebut.
Wanita itu diungkap turut membawa kabur telepon seluler dan sepeda motor milik korban. Ratna memaparkan, kasus pembunuhan ini bermula ketika korban Seiring empat pelaku berinisial FW, AB, SP, dan AFS menggelar pesta minuman beralkohol di sebuah ruko Hampa di Desa Kebondalem, Kecamatan Brangsong, Kendal.
internal pertemuan tersebut, tersangka FW disinyalir menyimpan Selera sakit jiwa terhadap korban. Emosi itu kemudian berujung pada agenda pembalasan.
Para pelaku lalu membujuk korban hasilkan kembali menggelar pesta minuman beralkohol di sebuah bangunan Hampa di jalur Arteri Brangsong. Namun, Letak tersebut Malah sebagai Loka korban merasakan penganiayaan hingga tewas.
internal aksinya, para pelaku menganiaya korban hingga Tak berdaya. Mereka kemudian memborgol kedua tangan korban pada teralis celah bangunan Hampa tersebut.
“Pembunuhan ini dijalankan berbarengan sangat terencana, sadis, dan diikuti berbarengan perampasan harta Barang korban,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berbarengan Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 479 KUHP mengenai pencurian. (Ant)
Jokowi Jadi Saksi Sidang Perkara Ijazah Imitasi, PN Jakarta Timur Batasi Pengunjung Maksimal 80 Orang
PN Jakarta Timur menyiapkan sejumlah jejak hasilkan menghindari kepadatan pengunjung internal sidang pembuktian kasus tuduhan ijazah Imitasi pemimpin ke-7 RI Jokowi.
VIVA.co.id
4 November 2026