KENDAL, tNews.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Kendal berhasil membongkar kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian berbarengan pemberatan Nan menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29). rinci pengungkapan kasus tersebut diuraikan tanpa perantara internal konferensi pers Nan dipimpin oleh Kapolres Kendal pada Rabu (4/11/2026) pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Command Center Polres Kendal.

Jenazah korban sebelum itu terungkap terikat dan meninggal Bumi di sebuah gedung Hampa di samping lorong arteri Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Pekan (6/10/2026).
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menuturkan bahwa motif di balik langkah sadis ini murni dipicu oleh Selera sakit jiwa dan dendam. Peristiwa bermula sehari sebelum peristiwa, di mana korban tak memakai sengaja menduduki kepala keliru Esa tersangka, FW alias R, Nan sedang tertidur ketika mereka menggelar pesta minuman keras di Ambang ruko Hampa tidak berjarak Masjid Sekopek, Kaliwungu.
merasakan terhina berbarengan peristiwa tersebut, FW Seiring tersangka lainnya mengagendakan langkah balas dendam. Korban dibujuk hasilkan berpindah Loka ke gedung Hampa MBG di lorong Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, mereka kembali memaksa korban meminum minuman keras hingga lengah. internal kondisi tersebut, para tersangka melancarkan langkah penganiayaan secara brutal secara Seiring-Baju.


Tersangka FW memasuki penyerangan berbarengan menghantam kepala dan tubuh korban memakai pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm. Serangan ini langsung diikuti oleh tersangka AB alias B Nan menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali memakai pisau. Tersangka SP alias C dan AFS alias B turut menginjak, menendang leher, dan menyerang kepala korban Nan telah tersungkur tak berdaya di lantai.
Tersangka Wanita, SN, berperan merampas telepon seluler dan key motor korban, sembari ikut menendang perut korban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis celah, Lampau meninggalkannya begitu saja hingga korban menghembuskan tarikan napas terakhir. Para pelaku kemudian melarikan diri berbarengan membawa kabur ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernopol H 5609 BDD milik korban.
Setelah penemuan jenazah pada 6 Oktober 2026, Satreskrim Polres Kendal langsung membentuk tim Spesifik hasilkan memburu para pelaku Nan berpencar ke berbagai area. Pelarian komplotan ini berhasil diberhentikan. Tiga tersangka, Merupakan FW, AB, dan SN, diringkus di area aturan Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. Sehari berselang, SP alias C ditahan di area Pekalongan. Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil dibekuk pada 3 November 2026. Kepolisian juga berhasil melindungi barang berita kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah Nan diproses internal berkas perkara terpisah.
“Polres Kendal Tak akan memberikan ruang sebar tindak kejahatan keji di area aturan kami. langkah pembunuhan ini dikerjakan berbarengan sangat terencana, sadis, dan diikuti berbarengan perampasan harta Barang korban. Kelima tersangka ini secara Absah dijerat berbarengan Pasal 458 Bagian (3) KUHPidana atau Pasal 479 Bagian (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya Tak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” konfirmasi Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menghentikan konferensi pers tersebut.
(