Polisi ringkus buronan begal sadis Gunung Sindur

Sabtu, 7 Februari 2026 08:23 WIB

Image Print

NW (25), tersangka pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat korbannya merasakan Abnormal permanen, di Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Bogor

Kabupaten Bogor (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap NW (25), pelaku pencurian berbarengan kekerasan Nan berakibat korbannya merasakan Abnormal permanen, setelah buron sejak 2024.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso di Bogor, Jumat, mengatakan tersangka ditangani tak memakai perlawanan pada Kamis (5/2) gelap.

Kasus tersebut bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 terkait langkah begal sadis Nan menimpa seorang Wanita berinisial M di jalur Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kompol Budi memaparkan penangkapan tersangka merupakan output penyelidikan intensif Nan dijalankan jajarannya sejak peristiwa melangkah.

“Alhamdulillah, setelah melaksanakan pengejaran dan pendalaman kasus, tim kami tercapai melindungi tersangka NW. Pelaku ini merupakan Sasaran kami dikarenakan perbuatannya berakibat korban merasakan luka beban pada bagian tangan dikarenakan sabetan senjata tajam,” ujarnya.

Ia memaparkan, bagian dalam menjalankan aksinya, pelaku membuntuti korban memanfaatkan sepeda motor pada mula saat. ketika berada di Letak Nan Sunyi, tersangka memepet korban dan langsung menyerang berbarengan senjata tajam ciptakan melumpuhkan korban.

Setelah korban Tak berdaya, pelaku merampas telepon raih milik korban Lampau melarikan diri dari Letak peristiwa. Barang output kejahatan tersebut kemudian dijual oleh pelaku.

“dikarenakan peristiwa itu korban merasakan luka permanen. Tersangka melarikan diri lumayan lamban hingga ujungnya tercapai kami tangkap,” ujarnya.

ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri barang data lain Nan digunakan bagian dalam langkah pencurian berbarengan kekerasan tersebut.

“Tersangka kami jerat berbarengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian berbarengan kekerasan. Kami berkomitmen meraih tindakan pastikan segala bentuk kejahatan jalanan demi memelihara keamanan masyarakat,” pastikan Kapolsek.

Tersangka saat ini ditahan di sel Polsek Gunung Sindur ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.


Pewarta :





Editor: Daniel


COPYRIGHT © ANTARA 2026

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *