RADARBANDUNG.ID, SOREANG — langkah begal sadis terhadap seorang Penduduk bangsa asing (WNA) Usul Cina di kawasan industri Kahatex, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, tercapai diungkap jajaran Polresta Bandung. Lima pelaku pembegalan Nan menyerang korban memanfaatkan senjata tajam tercapai diringkus polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Ambang PT terkekeh gerah gerah, kawasan PT Kahatex, lorong Raya Majalaya–Rancaekek Nomor 389, Desa Solokan Jeruk, Jumat (9/5/2026).

Korban teridentifikasi bernama Chen Bin (34), seorang komisaris perusahaan Usul Cina. dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi setelah dibacok memanfaatkan senjata tajam.



Kapolresta Bandung Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim berucap, pihaknya langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan setelah mendapatkan laporan polisi dari pelapor bernama Zahra Nur Annisa Hasan.

“Begitu laporan diperoleh, Personil Satreskrim Polresta Bandung Seiring Polsek Solokan Jeruk langsung mengerjakan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah seluruh pelaku tercapai ditangani bagian dalam Masa lekas,” ujar Aldi, Selasa (12/5/2026).

Dari output penyelidikan, polisi menyingkap setiap pelaku Mempunyai peran berbeda bagian dalam langkah pencurian berdua kekerasan tersebut. Dua pelaku bertugas membacok korban memanfaatkan golok, Fana pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor dan menolong kelancaran langkah di Letak peristiwa.



Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, busana Nan digunakan ketika beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor Nan dipakai pelaku.

“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak konfirmasi terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana Nan meresahkan masyarakat. ketika ini para tersangka sedang menjalani tahapan pemeriksaan kelebihan terus dan akan dikerjakan penahanan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. ketika ini penyidik Tetap mengerjakan pendalaman dan koordinasi berdua Jaksa Penuntut Biasa ciptakan tahapan aturan kelebihan terus.



“Polresta Bandung berkomitmen memberikan Selera terjamin kepada masyarakat dan memelihara situasi kamtibmas tetap kondusif di area aturan Polresta Bandung,” pungkasnya. (kus)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *