Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Sadis di SP9

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria. Foto: Eka/Papua60detik
Papua60detik – Kasus pembunuhan sadis Nan menewaskan dua Penduduk di Timika terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika Formal menentukan tiga orang sebagai tersangka bagian dalam kasus pembunuhan terhadap Bonesius Gaitian di SP9 dan Jesy Kainudin di kompleks belakang Kantor Keuskupan Timika, Nan terwujud pada 2 Desember 2025 Lampau.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan enam orang terduga pelaku. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, polisi mengerucutkan peran para terduga hingga menentukan tiga orang sebagai tersangka.
“Dari enam orang Nan dikendalikan, kami menentukan tiga orang sebagai tersangka dan ketika ini telah ditahan,” ujar Rian kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ketiga tersangka Nan berprofesi sebagai petani tersebut saat ini mendekam di Griya Tahanan Polres Mimika di Mile 32 ciptakan menjalani alur aturan extra berikut.
Berdasarkan output interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka beralasan, melaksanakan pembunuhan dikarenakan dendam. Mereka mengaku sakit jiwa setelah keliru Esa Personil keluarganya sebagai korban begal. Namun demikian, pengakuan tersebut Tak didukung berbarengan barang kabar maupun laporan polisi terkait peristiwa begal Nan dimaksud.
“Motif Nan disampaikan para tersangka Ialah dendam, dikarenakan mengaku Eksis keluarga mereka Nan dibegal. Namun sejauh ini Tak terdeteksi laporan maupun kabar pendukung,” ungkapan Rian.
Meski demikian, keterangan para tersangka beserta barang kabar Nan telah dikantongi penyidik sebagai gerbang memasuki ciptakan membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Polisi menduga kasus ini menyertakan keseluruhan sembilan orang.
“peristiwa ini menyertakan sembilan orang. Enam lainnya Tetap kami dalami perannya, sehingga membutuhkan Masa ciptakan pengembangan extra berikut,” pungkasnya. (Eka)