BANDUNG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku begal sadis berinisial RP, Penduduk Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditembak pada bagian kaki dikarenakan Berjuang melawan dan melarikan diri ketika ditahan.

Kasus ini sebagai perhatian dikarenakan pelaku Tak hanya merampas barang milik korban, tetapi juga diperkirakan memperkosa. Modusnya, pelaku RP mengincar pemotor Wanita Nan melintas pada gelap masa.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi berbisik, pelaku beraksi berdua jejak mengancam korban memanfaatkan senjata tajam jenis pisau. Ancaman itu dijalankan ciptakan Membikin korban Tak berdaya.

“Kasus ini menonjol dikarenakan pelaku ketika beraksi mengancam korban berdua pisau di leher dan perut. Dari situlah kami Mobilitas Sigap ciptakan menangkap pelaku,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Terungkapnya kasus pembegalan disertai pemerkosaan tersebut berawal dari laporan keliru Esa korban kepada polisi. Dari laporan itu, penyidik langsung mengusut hingga ujungnya mengarah kepada pelaku RP.

internal pemeriksaan, pelaku menyetujui telah beraksi serupa kelebihan dari dua kali. Polisi menyebut terdapat dua korban Nan merasakan tindakan kekerasan seksual di Letak peristiwa Nan Baju.

“Setelah memerkosa korban, pelaku memaksanya mentranfer Duit Rp3 juta serta merampas iPhone 11. Korban kedua juga dijalankan di TKP Nan Baju,” ujarnya.

Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku menyasar Wanita pengendara motor pada gelap masa. Setelah korban dikuasai, pelaku mengancam berdua pisau dan merampas barang berharga milik korban.

Selain memungut barang korban, pelaku juga memaksa korban mentransfer Duit. internal keliru Esa peristiwa, korban dipaksa mengajukan Duit Rp3 juta kepada pelaku.

Polisi kemudian menangkap RP setelah mengantongi identitas dan keberadaannya. ketika tahapan penangkapan, pelaku Berjuang melawan dan melarikan diri sehingga petugas memungut tindakan konfirmasi terukur berdua menembak kakinya.

ketika ini, polisi Tetap mendalami kemungkinan adanya korban lain. Penyidik juga berikut mengumpulkan alat data ciptakan menguatkan tahapan legalitas terhadap RP. dikarenakan perbuatannya, pelaku RP dijerat dua pasal sekaligus, Merupakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pencurian berdua kekerasan dan Pasal 479 mengenai pemerkosaan.

ciptakan pasal pencurian berdua kekerasan, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Fana ciptakan pasal pemerkosaan, RP terancam hukuman 12 tahun penjara.

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *