Rabu, 17 Juni 2026 – 14:51 WIB
Lampung Timur, Lampung – Pelarian melebar BB (32), buronan kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan menyebabkan korbannya meninggal Bumi pada tahun 2014 silam, pada akhirnya kandas.
Setelah 12 tahun melangkah masuk pendaftaran Pencarian Orang (DPO) dan bersembunyi di Malaysia, pelaku tercapai diringkus Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Penangkapan menyusuri dramatis ketika petugas menghadang mobil Nan ditumpangi tersangka di inti jalur raya Nan sedang padat pengendara. jejak Sigap ini dikerjakan guna mencegah pelaku kembali meloloskan diri.
Kapolres Lampung Timur melalui Kanit Resum Satreskrim, Ipda Hizkia Sitanggang, memaparkan bahwa tersangka BB merupakan tidak akurat Esa eksekutor Primer internal langkah perampokan berdarah Esa Dasawarsa Lampau.
“Dari output pemeriksaan intensif, tersangka BB menyetujui langsung kabur ke Malaysia tak lamban setelah peristiwa pada 2014 ciptakan menjauhkan kejaran aparat. Di negeri jiran, ia menyamar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan bekerja sebagai buruh pabrik,” bongkar Ipda Hizkia, Rabu (17/6/2026).
Meski sempat menghilang selama extra dari 11 tahun di eksternal negeri, pelacakan intensif Nan dikerjakan polisi pada akhirnya membuahkan output ketika mendeteksi kepulangan pelaku ke tanah air.
ketika ini, BB telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya Nan tertunda selama belasan tahun.
Atas keterlibatannya internal perampokan Nan berakibat hilangnya nyawa orang lain, tersangka dijerat berdua Pasal 365 Bagian (3) KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)