INDRAMAYU, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto (36), berbarengan pidana Wafat.
Tuntutan itu dibacakan internal sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
internal perkara Nan Baju, terdakwa Priyo baik Setiawan (30) dituntut kelebihan enteng, Merupakan pidana penjara selama 20 tahun.
Perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan jaksa, mulai dari peran internal perkara, sikap selama persidangan, hingga kontribusi terdakwa internal menyingkap bukti kasus.
Alasan Jaksa Tuntut Wafat Ririn internal Kasus Pembunuhan Esa Keluarga di Indramayu
JPU menegaskan Ririn Rifanto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana Nan menewaskan lima orang internal Esa keluarga.
Jaksa mengevaluasi Tak Eksis Esa pun hal Nan meraih meringankan hukuman Ririn.
Sebaliknya, JPU menemukan sejumlah keadaan memberatkan Nan sebagai Asas tuntutan pidana Wafat.
Ririn dikatakan mengerjakan pembunuhan secara sadis, melarikan diri setelah peristiwa, menghapuskan barang bukti, serta Berikhtiar mengambinghitamkan saksi bernama Evan agar disangka sebagai pelaku pembunuhan.
JPU juga mengevaluasi Ririn berbelit-belit selama persidangan dan Tak menyetujui perbuatannya.
Selain itu, Ririn dikatakan mengetes mengaburkan bukti persidangan berbarengan menuding empat orang bernama terlindungi Yani, Hardi, Penenangan, dan Joko sebagai pelaku sebenarnya.
Tudingan itu dinilai jaksa Membikin perkara makin rumit dan menimbulkan kegaduhan di center masyarakat.
“JPU menuntut Agar majelis hakim PN Indramayu Nan memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana Wafat,” ucapan JPU, Eko Supramurbada, di hadapan majelis hakim.
Ririn Tetap Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Esa Keluarga
Meski dituntut hukuman Wafat, Ririn tetap menyangkal sebagai pelaku pembunuhan Esa keluarga di Paoman, Indramayu.
Kuasa legalitas Ririn, Jerry Nurcahya, berbisik kliennya Tetap pada pendiriannya bahwa ia Tak terlibat internal pembunuhan tersebut.
“Terdakwa seorang diri Tetap Tak menyetujui. Saya telah gali berapa kali, di lapas juga Saya gali, ucapan Ririn, Beliau bukan pelakunya,” tutur Jerry kepada Kompas.com.
Jerry berbisik, pihaknya memercayai keterangan Ririn.
Ia juga menyebut Tetap Eksis kemungkinan pelaku lain Nan belum terungkap internal perkara tersebut.
“dikarenakan itu, Saya juga berkeyakinan Ririn bukan pelakunya, tetapi Eksis pelaku lain Nan belum terungkap Tiba sekarang,” ujarnya.
Terkait tuntutan pidana Wafat, Jerry memutuskan menyerahkan keputusan ujung kepada majelis hakim.
“(Hukuman) itu Saya serahkan kepada majelis hakim kelak. Kalau jaksa Niscaya akan menuntut kesalahan,” ujarnya.