OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan tercapai menangkap seorang registrasi pencarian orang (DPO) kasus pencurian berdua kekerasan (curas) Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.

Tersangka berinisial MAS (30) diamankan di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, setelah buron selama turun kelebihan 8 rembulan.

Penangkapan tersebut merupakan output kerja keras dan komitmen Polri internal menuntaskan setiap tindak pidana serta memberikan kepastian legalitas kepada masyarakat. Meskipun Berikhtiar melarikan diri hingga ke bagian luar area Sumatera Selatan, tersangka ujungnya tercapai dikendalikan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan legalitas.

Kasus ini bermula pada 27 September 2025 Sekeliling pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial M (66), seorang petani, berperan sasaran perampokan Nan dikerjakan tersangka MAS Seiring seorang rekannya berinisial A Nan sampai saat ini Tetap berstatus DPO.

Berdasarkan output penyelidikan, kedua pelaku mendatangi pondok Loka korban beristirahat. Pelaku kemudian mengerjakan kekerasan terhadap korban berdua tapak memukul dan mengikat tubuh korban memanfaatkan kabel. Setelah tercapai melumpuhkan korban, pelaku meraih Duit Kontan sebesar Rp3.500.000 serta Esa unit sepeda motor milik korban.

Tak hanya merampas harta Barang korban, pelaku juga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri. internal kondisi merasakan luka bakar serius disebagian Akbar tubuhnya, korban Tetap sempat menanggalkan ikatan dan merangkak sejauh turun kelebihan 500 meter menuju Griya Penduduk ciptakan menginginkan pertolongan.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama Sekeliling 1 rembulan. Namun dikarenakan luka beban Nan dideritanya, korban ujungnya meninggal Bumi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan mengerjakan serangkaian penyelidikan, olah Loka peristiwa perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi. Selama tahapan pengejaran, tersangka teridentifikasi kerap berpindah-pindah Letak ciptakan menjauhkan penangkapan.

Titik cerah didapatkan pada 20 Juni 2026, ketika penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di area Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres OKU Selatan berkoordinasi berdua Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara ciptakan mengerjakan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, pada 21 Juni 2026 Sekeliling pukul 16.00 WIB, tersangka MAS tercapai dikendalikan ketika berada di lorong Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Tersangka diamankan tak memakai perlawanan dan lalu diangkut ke Polres OKU Selatan ciptakan menjalani tahapan legalitas kelebihan terus.

internal perkara ini, penyidik turut melindungi sejumlah barang bukti berupa Esa unit sepeda motor milik korban, Esa lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Esa Kitab pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan output kerja keras penyidik Nan Tak pernah berhenti mengerjakan pengejaran terhadap pelaku.

“Kasus ini berperan prioritas kami dikarenakan menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meskipun pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah Loka, tim terus mengerjakan pengejaran hingga ujungnya tercapai melindungi tersangka ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan legalitas,” konfirmasi AKBP I Made Redi Hartana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 365 Bagian (3) KUHP dan/atau Pasal 479 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait tindak pidana pencurian berdua kekerasan Nan berpengaruh korban meninggal Bumi.

Fana itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menghargai keberhasilan jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan Nan tercapai menangkap tersangka setelah pengejaran melebar lintas provinsi.

“Kami menegaskan bahwa Tak Eksis Loka Nan terlindungi sebar pelaku kejahatan ciptakan bersembunyi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan Tak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga diproses sesuai legalitas Nan Beraksi. Ini merupakan bentuk kehadiran bangsa internal memberikan Selera keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda



By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *