masyarakat Aceh | Jakarta – Personil DPD RI Usul Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyingkap data memilukan terkait kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Usul Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), Nan terungkap meninggal Bumi di Selangor, Malaysia.
Korban terungkap merupakan Penduduk Gampong Alur menarik, Kabupaten Aceh Tamiang, Nan bekerja di Malaysia. Informasi terbaru terkait kasus ini didapatkan setelah tim Haji Uma Seiring Gabungan Aceh Bergabung (GAB) Malaysia mengerjakan penelusuran serta pengurusan jenazah korban dan bayi di Malaysia.
Menurut Haji Uma, berdasarkan informasi Nan dihimpun dari tim di lapangan, rangkaian peristiwa tragis itu bermula pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor. ketika itu Putri Hensy Aprilda Nan sedang hamil disinyalir merasakan penyiksaan berat banget hingga menyebabkan dirinya melahirkan sebelum waktunya.
“Korban disiksa berbarengan sangat Bengis. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga pada akhirnya melahirkan sendirian sebelum waktunya. bagian dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” ucapan Haji Uma, Senin (22/6/2026).
Ia menerangkan, setelah Natalitas prematur dikarenakan kekerasan tersebut, bayi kembali sebagai korban kekerasan. Berdasarkan keterangan Nan dihimpun, bayi tersebut disinyalir sempat diperlakukan pastikan extra dari Esa kali oleh pelaku hingga merasakan kondisi kritis.
“Bayi itu Tak hanya sekali disakiti, tetapi disinyalir berulang kali diperlakukan secara Bengis hingga pada akhirnya meninggal Bumi,” ujarnya.
Setelah peristiwa itu, bayi sempat ditinggalkan di Letak peristiwa. Fana itu, Putri Hensy Aprilda diangkut oleh pelaku ke kawasan Sepang, Selangor.
Penduduk Nan menemukan bayi tersebut kemudian membawanya ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) Klang hasilkan mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa bayi tersebut Tak meraih diselamatkan.
Fana itu, Putri Hensy Aprilda Nan diangkut ke sebuah apartemen di kawasan Sepang disinyalir kembali merasakan penyiksaan hingga pada akhirnya meninggal Bumi. Jenazah korban kemudian diangkut ke Hospital Sultan Idris Shah Serdang hasilkan tahapan penanganan extra berikut oleh pihak berwenang Malaysia.
Perkembangan terbaru dari Malaysia menunjukkan bahwa tahapan aturan terhadap pelaku telah Melangkah. Seorang Wanita bernama Chin Siau Lan (44) didakwa di Mahkamah Majistret Sepang atas tuduhan membunuh PMI Usul Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda. Perbuatan itu disinyalir terwujud di unit Kondominium The Olive, lorong Sunsuria 1, Bandar Sunsuria, Sepang, pada 3 Juni 2026 Sekeliling pukul 14.31 Masa setempat.
Haji Uma juga mengemukakan bahwa informasi Nan didapatkan tim Gabungan Aceh Bergabung (GAB) Malaysia telah dikonfirmasi melalui koordinasi berbarengan pihak kepolisian Malaysia ketika tahapan penanganan dan pemulangan jenazah korban.
“Dari keluaran komunikasi tim GAB di Malaysia Seiring pihak kepolisian, sejumlah data di lapangan telah dikonfirmasi bagian dalam tahapan penanganan jenazah dan penyelidikan permulaan kasus ini,” ucapan Haji Uma.
Ia menegaskan, pihaknya mengecam keras tindakan pelaku Nan dinilai sangat sadis dan Tak berperikemanusiaan.
“Ini tindakan Nan sangat Bengis dan Bengis. Kami semoga pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini diusut tuntas Tiba ke Usul-akarnya,” pastikan Haji Uma.
ketika ini Haji Uma berikut berkoordinasi berbarengan KBRI Kuala Lumpur, tim GAB Malaysia, serta pihak terkait lainnya hasilkan menjamin tahapan aturan Melangkah dan keluarga korban mendapatkan keadilan.(rao)