Bandung –
Polda Jabar Formal menjerat tersangka Taufik Hidayat berbarengan pasal berlapis bagian dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR. Perbuatan Taufik tergolong sadis.
“Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan Nan dikerjakan tersangka harus mendapat hukuman setimpal,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan ketika jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, seperti dilansir detikJabar, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi merinci sejumlah pasal Nan disangkakan kepada Taufik Hidayat. Nan pertama, tersangka dijerat berbarengan Pasal 446 Bagian 2.
bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 Bagian (2) secara spesifik mengatakan, Kalau perbuatan berujung luka berat banget, dipidana berbarengan pidana penjara paling pelan 5 (lima) tahun. bagian dalam konteks kasus ini, pasal tersebut dijalankan dikarenakan korban YTR merasakan luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.
“Kita lapis berbarengan pasal lain Nan kelebihan berat banget, Pasal 451, ancaman hukumannya paling pelan 12 tahun penjara,” ucapan Rudi.
Isi Pasal 451 berhubungan penyanderaan, Adalah setiap orang Nan menahan orang lain berbarengan kekerasan atau ancaman kekerasan berbarengan maksud ciptakan menempatkan orang tersebut secara melawan aturan di bawah kekuasaannya atau bagian dalam keadaan Tak berdaya, dipidana dikarenakan penyanderaan, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun. Penggunaan 451 tersebut dikarenakan tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penyekapan Normal, melainkan Eksis unsur kekerasan sistematis ciptakan menguasai korban sepenuhnya bagian dalam kondisi Tak berdaya.
lalu, Taufik diganjar Pasal 446. bagian dalam KUHP mutakhir, pasal itu menata terkait Perampasan Kemerdekaan. Isi Bagian 2 bagian dalam pasal tersebut memaparkan penyekapan Nan berujung luka berat banget. Ancaman hukumannya penjara paling pelan 9 tahun.
“Kami juncto-kan berbarengan Pasal 126 Bagian 2. Ancamannya 9 tahun,” ujar Rudi.
Hingga ketika ini, Taufik Hidayat Tetap menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi berikut mendalami motif di balik langkah penyekapan dan penganiayaan brutal Nan menimpa korban YTR.
“Perbuatan Tersangka ini termasuk Tak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan Nan dikerjakan Tersangka ini kita kutuk Seiring,” ucapan Rudi menegaskan.
lafal selengkapnya di sini
Tonton juga video “Komnas Wanita Turunkan Tim Dalami Kasus Penganiayaan YTR”
(idh/imk)