Kamis, 02 Juli 2026 – 11:30 WIB
Suasana tahapan rekonstruksi penganiayaan sadis berdua tersangka Taufik Hidayat di Gedung Ditres PPO & PPA Mapolda Jabar, jalur Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Kejaksaan menjulang Jawa Barat (Kejati Jabar) turut serta internal tahapan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis berdua tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat.
Penyidik kepolisian berkoordinasi berdua kejaksaan ciptakan tahapan aturan terhadap kasus tersebut.
“Kami jaksa peneliti Eksis undangan dari penyidik ciptakan mengerjakan rekonstruksi. Ini memang bagian dari tahapan setelah pas melimpah orang Masa Nan Lampau tentunya kami mendapatkan SPDP dari penyidik,” ucapan Asisten Tindak Pidana Biasa (Aspidum) Kejati Jabar, Agus Setiadi, di Mapolda Jabar, jalur Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Agus menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi berdua penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, dan melindungi tahapan aturan Melangkah sesuai berdua ketentuan, sehingga mendapatkan segera dilimpahkan.
“Setelah rekonstruksi itu juga Eksis koordinasi lalu berdua penyidik. Barangkali perkara ini mendapatkan Melangkah berdua Sigap sesuai berdua ketentuan,” tuturnya.
Beliau mengimbuhkan, tim Nan diturunkan ciptakan meneliti rekonstruksi kasus tersebut terdiri dari tiga orang jaksa.
Ketiganya akan menyaksikan peragaan rekonstruksi Nan dijalankan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR.
“masa ini kami Eksis jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, kelak kita Baju-Baju,” ucapnya.
Kejati Jabar ikut serta mengawal tahapan rekonstruksi penganiayaan sadis berdua tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jabar.
Silakan lafal materi pas baik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News