Bandung

Dua pelaku begal Nan beraksi di wilayah Kecamatan Bojogloa Kidul, Kota Bandung tercapai diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung.

langkah begal ini dikerjakan kedua pelaku di Flyover Kopo, Selasa (14/7/2026) mula masa Sekeliling Pukul 03.00 WIB. bagian dalam peristiwa ini, korban inisial D alami luka beban dan kedua pelaku tercapai merampas barang berharga milik korban.

“Jadi pada Sekeliling Pukul 03.00 WIB, mula masa tadi telah diperoleh laporan kepada kami, pihak kepolisian, melalui layanan 110 terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian berdua kekerasan Nan menyebabkan korban luka beban dan merasakan kehilangan barang-barangnya berupa kendaraan sepeda motor serta handphone,” ungkapan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton di Mapolretabes Bandung.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengemukakan, ketika melintas di Flyover Kopo korban hendak berangkat kerja. Ketika korban melintas di Letak peristiwa, korban dipepet oleh pelaku Nan juga memanfaatkan sepeda motor.

“Setelah korban berhenti, dua orang pelaku langsung melaksanakan kekerasan terhadap korban berdua memanfaatkan senjata tajam sehingga menyebabkan korban merasakan luka. Korban merasakan luka bacok di tangan sebelah kanan, kemudian juga terdapat luka dikarenakan pukulan dan tendangan dari pelaku lainnya,” ungkapnya.

“Setelah barang-barang korban diambil oleh pelaku, korban ditinggalkan di Letak peristiwa,” tambahnya.

Mendapat laporan dari layanan 110 pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan turun dari tiga jam pelaku tercapai diamankan Tetap di wilayah Kota Bandung.

“Alhamdulillah, berkat kerja Personil di lapangan dan informasi dari masyarakat, turun dari tiga jam kami langsung melaksanakan pengejaran. Tadi pagi, turun dari tiga jam, dua orang pelaku tercapai kami amankan, Adalah berinisial RP dan RF,” jelasnya.

“Kami juga tercapai menjaga barang berita berupa sepeda motor korban maupun handphone korban. Selain itu, barang berita Nan digunakan pelaku juga tercapai ditangani, Adalah sepeda motor Nan digunakan pelaku, dua bilah senjata tajam, serta Barang-Barang lain Nan terkait berdua peristiwa tersebut,” tambahnya.

ketika ini para pelaku telah ditangani dan sedang menjalani tahapan pemeriksaan hasilkan tahapan extra berikut.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami terapkan Pasal 479 KUHP terkait pencurian berdua kekerasan berdua ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video 3 Remaja di Tambora Dikejar Golongan Bersajam Tiba Nabrak Tiang
[Gambas:Video 20detik]

(wip/mso)

–>

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *