Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk empat pelaku begal Nan beraksi menyerang driver ojek digital berinisial DT (47) di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro berucap, empat pelaku Nan tergabung bagian dalam komplotan begal sadis tersebut masing-masing Mempunyai peran berbeda ketika menjalankan aksinya.
Scroll Ke Bawah hasilkan meneruskan
Advertisement
“Pelaku Eksis empat orang, Merupakan MF, RTF, MRA, dan S. Tiga orang telah berhasil kami tangkap, Fana Esa pelaku lainnya Tetap DPO,” ungkapan Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Kamis 2 Juli 2026.
Kusumo menerangkan, MF merupakan eksekutor sekaligus pelaku Nan membawa senjata tajam jenis celurit. bagian dalam langkah pembegalan Nan menewaskan pengemudi ojol, MF membacok korban hingga merasakan luka fatal.
Selain itu, MF juga terungkap merupakan residivis kasus pencurian. Pada 2023, ia pernah dipidana enam rembulan bagian dalam kasus pencurian telepon pegang. Setahun kemudian, ia kembali dipidana bagian dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan menjalani hukuman Sekeliling Esa tahun delapan rembulan dikarenakan ketika itu Tetap berstatus anak.
Fana RTF dan MRA berperan sebagai joki Nan mengendarai sepeda motor ketika membuntuti dan mengejar korban. Adapun seorang pelaku lainnya berinisial S Tetap bagian dalam pengejaran polisi.
Menurut Kusumo, para pelaku telah saling mengenal sebelum membentuk komplotan tersebut. Mereka berburu korban secara acak berdua memanfaatkan situasi jalur Nan Sunyi pada permulaan masa.
“tidak presisi Esa pelaku bertugas mengamati situasi. Ketika menyaksikan Eksis calon korban dan kondisi memungkinkan, mereka langsung memberi informasi kepada pelaku lain hasilkan mengerjakan langkah,” ujarnya.
keluaran penyelidikan juga menyingkap komplotan ini telah beraksi di dua Letak Nan berbeda. Polisi turut melindungi dua unit sepeda motor keluaran kejahatan Nan belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdua ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.