Tandaseru — Seorang Pria berinisial M (52 tahun) di kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diinformasikan ke polisi. Pasalnya, ia disinyalir memperkosa dua putri tirinya Nan berusia 17 dan 15 tahun sejak 2018 hingga Juli 2026.
Dugaan kejahatan seksual ini telah diinformasikan ke Polres Halmahera Selatan berdua Nomor STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
Om korban, H, membeberkan langkah bejat terduga pelaku terjadi di berbagai Loka, mulai dari Griya di Kecamatan Bacan, bagian dalam mobil, hingga di Ternate ketika korban nongkrong di bangku SD dan SMP. Terduga pelaku melancarkan aksinya berdua melontarkan ancaman serta mengiming-imingi Duit kepada kedua korban Nan ketika ini nongkrong di kelas XII dan X SMA.
langkah M terbongkar setelah kedua korban dimarahi lantaran kembali larut sunyi pada 16 Agustus 2026.
“Nan Abang ini bilang di bagian dalam Griya sering diraba-raba oleh Beliau (Bapak tiri, red). gua kemudian panggil dan Perintah Beliau kasih tahu, Beliau bilang Beliau telah berulang disetubuhi. Kemudian Nan adik juga mengaku alami hal serupa,” ucapan H, Sabtu (29/8/2026).
H menyambung, korban terakhir kali diperkosa pada Juli 2026 hasilkan sang Abang dan kelas 2 SMP hasilkan sang adik. Meski kedua korban telah menjalani visum di RSUD Labuha, mereka belum dipindahkan ke Griya terjamin hasilkan pemulihan trauma.
“Mereka berdua sekarang Eksis di Griya. Memang telah Eksis pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya Tiba sekarang gua belum tahu,” tandas H.