KLIKJATIM.Com | Pasuruan  -Satreskrim Polres Pasuruan Kota tercapai menangkap dua dari tiga terduga pelaku pencurian berbarengan kekerasan (curas) berstatus buron setahun.

Kedua pelaku dikenal sebagai komplotan begal sadis Nan kerapkali meresahkan Penduduk. Bahkan Tiba tega melaksanakan penganiayaan pada korban.

teridentifikasi, kedua tersangka Nan saat ini mendekam di sel tahanan masing-masing berinisial S (34) dan SU (37) dan tercatat sebagai Penduduk Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang . lagian pelaku Nan Tetap buron berinisial MI (24) Penduduk Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Ully memaparkan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan lebar Nan dikerjakan oleh Tim URC Satreskrim.

lebih sebelumnya, para pelaku ini teridentifikasi terlibat internal dua langkah pembegalan Akbar di wilayah Kecamatan Gondang Wetan dan Kecamatan Grati pada medio Maret dan April 2025 Lampau.

Pergerakan tersangka S mula sekali terendus petugas, ketika dirinya bersembunyi di Desa Trewung, Kecamatan Grati.

“Tersangka S tercapai kami amankan, Selasa (23/6) Sekeliling pukul 06.30. Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melaksanakan pengembangan di masa Nan Baju dan tercapai menciduk tersangka SU di kediamannya di wilayah Tumpang, Malang, Sekeliling pukul 11.00,” urai Titus, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, langkah pertama komplotan ini menyasar korban di lorong Persawahan, Desa Tenggilis Rejo, Gondang Wetan pada 28 Maret 2025 sunyi.

Tak berselang lamban, pada 7 April 2025, mereka kembali beraksi di lorong Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Grati.

lafal juga:Polsek Purworejo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Timah Pemberat Jaring Nelayan
Fana itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Penenangan menegaskan, internal menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong sadis. Mereka sengaja membuntuti korban Nan berkendara sendirian di Letak Sunyi, memepetnya, Lampau mengacungkan sebilah celurit.

Tak hanya mengancam, mereka juga tega menendang korban hingga terjatuh ke aspal, sebelum pada akhirnya menggondol sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Dari tangan para tersangka, polisi tercapai menyita sejumlah barang kabar. Selain Esa unit sepeda motor Honda Vario hitam, juga sebilah celurit Nan digunakan ciptakan mengancam korban, serta sebuah telepon pegang Samsung Galaxy A54 5G.

Tersangka S, sempat melaksanakan perlawanan dan Berjuang kabur. pada akhirnya, petugas terpaksa menanggalkan tembakan konfirmasi dan terukur pada kakinya demi melumpuhkannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berbarengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian berbarengan kekerasan berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Editor :
Ratno

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *