iramaSR.id Karawang – Satreskrim Polresta Karawang tercapai membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian berdua kekerasan (curas) alias begal Nan kerap meresahkan para pengguna jalur di wilayah Kabupaten Karawang.

Kedua pelaku Nan tercapai ditangani oleh petugas masing-masing berinisial APP dan SJ. tindakan kejahatan mereka terungkap usai polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B/12/IX/2026 / SPKT / POLSEK CILAMAYA / POLRESTA KARAWANG / POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan bahwa jajarannya akan mengatasi konfirmasi tak memakai kompromi setiap bentuk kejahatan jalanan Nan mengancam keselamatan Penduduk. Pihaknya berkomitmen ciptakan berikut menaikkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan tindakan pembegalan.

tidak presisi Esa peristiwa pembegalan menyusuri pada Selasa, 14 Juli 2026, sekira pukul 02.30 WIB. Letak peristiwa berada di jalur pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kala itu, korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian biar Usul Ciasem, Subang, sebagai sasaran keberingasan komplotan pelaku. Korban diadang dan dianiaya ketika inti melintas di kawasan Sunyi tersebut.

internal menjalankan aksinya, modus operandi pelaku ter terbilang sadis. Pelaku Nan berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke internal parit atau got.

Setelah korban tak berdaya, tidak presisi Esa pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok ciptakan menakut-nakuti korban. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat Rona hitam milik korban, Fana pelaku lainnya mengawal dari belakang memanfaatkan sepeda motor sarana.

“Dari output pemeriksaan dan interogasi mula terhadap kedua pelaku, terungkap bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 Loka peristiwa perkara (TKP) berbeda di wilayah legalitas Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” Jernih Kapolresta, Jumat 18 September 2026.

Sebagian Akbar Letak sasaran mereka berada di kawasan pematang sawah Nan Sunyi, seperti di wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga kawasan jalur anyar. Dari belasan TKP tersebut, para pelaku tercapai menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis.

internal pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang berita berupa Esa bilah golok Nan digunakan ciptakan mengancam korban, Esa unit motor Honda Beat Deluxe sebagai sarana kejahatan, serta Esa unit motor Honda Beat hitam milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHPidana berdua ancaman hukuman penjara paling pelan 9 tahun.(Rtn)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *