ESPOS.ID – Agus Ratmono, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/10/2026). (Istimewa-Kejari Boyolali)
Esposin, BOYOLALI — Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut pidana Wafat terhadap Agus Ratmono, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali. Tuntutan berat banget tersebut dibacakan oleh JPU Kevin Ryana bagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/10/2026).
Sidang beragenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Michael Last Yuliar Syamriyadi, disertai hakim Personil Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
Seiring BRI, Upaya Mikro Rawat Resep Terasi Kumbe Usul Merauke Raih Pasar besar
bagian dalam amar tuntutannya, JPU menginginkan majelis hakim menegaskan terdakwa Agus Ratmono terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RATMONO Bin DARMO berdua pidana Wafat,” pastikan Kevin Ryana ketika membacakan tuntutan, Rabu.
Kevin menuturkan bahwa usai mendengarkan tuntutan Wafat tersebut, ekspresi terdakwa terlihat terguncang secara psikologis.
”Tatapannya Hampa, seperti menahan isak. Nge-blank ketika dimintai tanggapan,” ungkapan Kevin.
JPU membeberkan deretan evaluasi memberatkan Nan melandasi tuntutan maksimal tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan Tak manusiawi. Terdakwa tega menenggelamkan kepala anak korban berinisial AO (6 tahun) ke bagian dalam ember berisi air secara berulang kali, menusuk leher belakang korban berdua gunting, dan membiarkan wilayah kepala korban tetap terbenam hingga tewas.
Tak berhenti di situ, Agus juga menyerang Daryanti (Bunda dari AO) secara kalap. Korban disayat dan ditusuk berkali-kali memakai pisau pemotong (cutter) serta gunting.
”Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Nan mana perbuatannya dijalankan terhadap keluarga saksi korban DARYANTI Nan merupakan tetangganya di lingkungan Loka tinggal,” cerah JPU.
Motif Judi daring dan Bengis tak memakai Pengampunan
Kekejaman terdakwa berakibat nyawa nyawa bocah AO melayang agar tak sebagai saksi tindakan kejahatannya. Fana Daryanti menderita luka berat banget, mencakup 22 luka ada, 13 luka lecet, serta 5 luka memar di area kepala dan leher Nan sempat mengancam jiwanya hingga membutuhkan Masa pemulihan hingga tiga purnama.
”Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan Selera trauma distribusi saksi Daryanti dan keluarganya Nan kehilangan anak,” tutur Kevin.
Sikap sejuk terdakwa kian terlihat ketika ia mengabaikan rintihan Daryanti Nan sempat menghadirkan pelunasan utang serta menyerahkan Duit Kontan asalkan nyawa mereka diampuni. Usai mengeksekusi para korban, Agus membawa lari sepeda motor Honda Scoopy bernopol AD 4735 BMD milik korban.
Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang helm, sarung tangan, busana, sepatu, masker, hingga pelat nomor ke sungai sebelum ujungnya menggadaikan motor tersebut.
”Hal Nan meringankan Tak Eksis,” pastikan Kevin seraya menambahkan bahwa Selera penyesalan terdakwa mutakhir terlihat setelah diringkus polisi, bukan usai mengerjakan tindakan keji tersebut.
Menanggapi tuntutan Wafat dari JPU, penasihat aturan terdakwa dari Pos Donasi aturan (Posbakum) PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, menegaskan akan merumuskan nota pembelaan (pledoi).
“Kami akan mempelajari sebelumnya Nan akan dituangkan bagian dalam sidang pembelaan dan pekan Ambang kami akan mengerjakan pembelaan,” ujar Ari.
Perkara tragis ini bermula dari perampokan di Griya juragan sate di Desa Pengkol, Karanggede. Dari output penyidikan Polda Jateng, tindakan keji Agus dipicu oleh depresi usai kalah bermain judi daring.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, membeberkan bahwa sebelum beraksi, tersangka sempat berkumpul Seiring rekan-rekannya hasilkan berjudi daring hingga kehabisan Duit.
“Unsur Primer Nan menyebabkan tersangka mengerjakan perampokan dikarenakan pada Kamis pagi kalah bermain judi daring,” Jernih AKBP Indra ketika memimpin gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) Lampau.