JEMBER, POJOKSATU.id – Jajaran Polres Jember Beralih Sigap membongkar kasus perampokan disertai penganiayaan Nan menimpa Toko Emas Murni di lorong Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Tak butuh Masa lamban distribusi aparat kepolisian hasilkan meringkus para pelaku Nan sempat Membikin Penduduk geger.
internal kurun Masa susut dari 24 jam, tim gabungan tercapai membekuk dua tersangka berinisial BBN dan DS.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, menuturkan Selera syukurnya atas keberhasilan pengungkapan kasus perampokan bersenjata tersebut.
“Alhamdulillah, kasus pencurian berbarengan kekerasan ini tercapai kami bongkar internal kurun Masa susut dari 1×24 jam,” bongkar AKP Ario Senopati Joyonegoro, Jumat (23/10/2026) permulaan saat.
Pencarian pelaku ini bahkan mengikutsertakan Tim gabungan dari Resmob Kalong Polres Jember, polsek jajaran, Polres Bondowoso, serta didukung penuh oleh Jatanras Polda Jawa Timur.
Kedua pelaku diringkus ketika Berikhtiar melarikan diri ke Nusa Bali.
AKP Ario membeberkan bahwa pelarian tersangka terhenti di wilayah Banyuwangi ketika keduanya inti menumpang armada travel.
Berdasarkan keluaran penyidikan, tersangka BBN bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor Nan menggasak sejumlah mata Duit asing (valas) serta melukai korban memakai senjata tajam.
Fana itu, tersangka DS berperan mendampingi BBN selama langkah perampokan tersebut terjadi di Letak peristiwa.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, motif di kembali langkah kejahatan nekat ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Para pelaku mengaku terdesak kebutuhan mendesak hasilkan membayar utang senilai Rp80 juta.
program jahat tersebut ternyata telah dimatangkan berbarengan merakit skenario perampokan pada sunyi saat sebelum ujungnya dieksekusi pada keesokan paginya.
Dari tangan para pelaku, polisi melindungi sejumlah barang data Krusial berupa Esa unit mobil Toyota Yaris keluaran 2021, busana Nan dikenakan ketika beraksi berupa kaos biru dan Lancingan pendek cokelat, serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang harus mendekam di sel tahanan dan dijerat berbarengan Pasal 479 Bagian (1) dan Bagian (2) huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.