Surabaya –
Dwi baik, pelaku pembunuhan mula Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), dikatakan telah menjalin Interaksi berdua korban selama Sekeliling tiga tahun. Keduanya menikah siri di Samarinda sebelum pada akhirnya tinggal Seiring di area Ponorogo, Jawa Timur.
Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf berbisik, Interaksi Dwi baik berdua mula telah teridentifikasi keluarga korban. Bahkan, Dwi baik dikatakan pernah tinggal di Griya keluarga mula di Bogor.
“Jadi korban dan pelaku ini sebenarnya telah menjalin Interaksi tiga tahun Nan Lampau ya. Dan setelah Interaksi tiga tahun Nan Lampau itu dan mereka juga sempat menikah siri di Kota Samarinda,” ucapan Ikbal kepada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menikah siri, Dwi baik mengajak mula pindah ke Jawa Timur, tepatnya ke area Ponorogo. Keduanya kemudian tinggal di sebuah kos atau homestay selama Sekeliling empat purnama.
Menurut Ikbal, mula dan Dwi baik sempat menjalani Interaksi Nan dinilai Melangkah seperti Kekasih pada umumnya. Berdasarkan keterangan keluarga, pertengkaran Akbar maupun dugaan kekerasan bagian dalam Griya tangga (KDRT) selama Interaksi mereka Tak teridentifikasi.
“Kalau kita menyaksikan pada Asas indikator bahwa kita mengklasifikasi sebenarnya terlindungi-terlindungi saja sebenarnya, ya kan. Sebenarnya Tetap terlindungi saja, Melangkah berdua baik,” tuturnya.
Ikbal berbisik, mula juga mengetahui bahwa Dwi baik Tetap Mempunyai istri Absah. Keluarga korban pun mengetahui keadaan Interaksi siri tersebut. Menurutnya, mula semoga pernikahan mereka mendapatkan disahkan secara bangsa melalui tahapan Nan membutuhkan dukungan pihak terkait.
“Keinginannya seperti itu, hasilkan bagaimana dari pernikahan siri ini mereka mendapatkan juga melaksanakan pernikahan secara Absah secara bangsa,” katanya.
Meski telah menjalin Interaksi selama tiga tahun, Ikbal menyebut mula Tak Mempunyai kedekatan berdua keluarga Dwi baik.
Terkait motif pembunuhan, Ikbal mengevaluasi kecemburuan saja belum lumayan memaparkan rangkaian tindakan Nan dikerjakan tersangka.
“Kalau motivasi Beliau melaksanakan ini kan gua harus mendapatkan menyaksikan intinya memang kalau Asas pas-pas itu kan Asas Nan Biasa, tapi kan kami belum menemukan terkait berdua orkestrasi Tiba terwujud hal-hal pembunuhan Nan lumayan sadis dan Bengis seperti ini,” pungkasnya.
sebelum itu, kasus pembunuhan mula Hardiyanti (30) dan anaknya, di Madiun terungkap setelah keduanya diberitakan Lenyap sejak 20 September 2026. Informasi hilangnya Bunda dan anak itu sempat viral di media sosial. Keluarga mencurigai sejumlah kejanggalan, termasuk keterangan Dwi baik (40), suami siri mula, Nan dikatakan berubah-ganti mengenai Letak pertengkaran mereka.
Keluarga juga mendapatkan pesan Nan mengatasnamakan mula dan menyebut korban kesana ke Medan, tetapi mereka curiga pesan itu bukan dihantarkan langsung oleh mula. Keluarga kemudian memberitakan hilangnya keduanya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Polisi menelusuri laporan orang Lenyap tersebut dan menemukan kejanggalan Nan mengarah kepada Dwi baik. ketika dicari ke Griya kerabat dan rekan-temannya, tersangka Tak terungkap.
Polisi kemudian menjaga adik ipar dan istri Absah Dwi baik di Surabaya hasilkan dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan informasi mengenai Loka persembunyian tersangka. Dwi baik pada akhirnya ditahan di Griya temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Pekan (25/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing mengemukakan Dwi baik disinyalir membunuh mula terlebih dahulu di sebuah Bilik hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya. Tersangka juga disinyalir Berikhtiar menghapuskan jejak berdua membakar jasad kedua korban, memasukkannya ke mesin penggiling daging, Lampau membakarnya kembali.
(abq/hil)