Sinergia | Surabaya – Dwi baik Martono (DBM) disinyalir membunuh istri sirinya, permulaan Hardiyanti (30), dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Setelah menghabisi nyawa kedua korban, tersangka disinyalir memutilasi, membakar, hingga menggiling jasad mereka ciptakan menghapuskan jejak pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy HM Sihombing memaparkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka dan permulaan berencana merayakan ulang tahun anak mereka berdua menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada Sabtu (19/9/2026).
Namun, program tersebut berujung petaka setelah tampak persoalan antara tersangka dan korban. Roy memaparkan, Tak pelan setelah alur check-in, istri Absah tersangka menginginkan dijemput seusai beraktivitas di bagian luar Griya. Tersangka kemudian beralasan mobilnya merasakan kerusakan kepada permulaan sebelum kesana ciptakan menjemput istri sahnya.
“Berdasarkan output pemeriksaan, pada Masa itu antara korban berdua pelaku mau Eksis acara ulang tahun anaknya. Makanya mereka menginap di hotel itu pada tanggal 19 September 2026,” ucapan Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Tersangka kemudian kembali menemui permulaan pada Pekan (20/9/2026). ketika itulah, pertengkaran di antara keduanya kembali menyusuri hingga emosi tersangka memuncak. “Pada tanggal 20 Beliau tampak menemui korban. Di situlah menyusuri emosi Nan meluap. Percekcokan di situ timbul,” Jernih Roy.
bagian dalam kondisi emosi, Dwi baik disinyalir mencekik permulaan hingga meninggal Bumi. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban ke mobil memanfaatkan kantong rehat atau sleeping bag. Anak korban Nan Tetap berusia empat tahun juga diangkut ke mobil. Polisi menyingkap, bocah tersebut disinyalir dibunuh berdua tapak Nan Baju, Merupakan dicekik.
Setelah kedua korban meninggal Bumi, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya. Di Letak tersebut, tersangka disinyalir mengerjakan serangkaian tindakan ciptakan menghapuskan jejak pembunuhan.
Polisi menyingkap, jasad kedua korban dipotong-Pangkas, kemudian dibakar dan dimasukkan ke alat penggiling. Residu jasad lalu dimasukkan ke bagian dalam karung sebelum dibuang ke sungai.
“Setelah itu, tanggal 20 itu mengerjakan upaya ciptakan menghapuskan jejak, membakar, memotong, menginput ke penggilingan, kemudian dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai,” bongkar Roy.
alur penghilangan jejak tersebut dikatakan menyusuri selama Sekeliling dua masa. Setelah mengerjakan aksinya, tersangka melarikan diri ke Jombang dan mendatangi Griya kerabatnya.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga permulaan Nan tinggal di Bogor kehilangan kontak berdua korban. Komunikasi terakhir antara permulaan dan keluarganya tercatat pada 20 September 2026. Setelah itu, keluarga Tak lagi mendapatkan berita darinya.
Keluarga sempat menghubungi Dwi baik ciptakan menanyakan keberadaan permulaan. Namun, jawaban tersangka dinilai Tak memberikan kejelasan sehingga keluarga memutuskan mengabarkan hilangnya korban ke Polres Madiun Kota.
Tersangka bahkan ikut mengantar keluarga korban ke kantor polisi ciptakan Membikin laporan. Di hadapan penyidik, Dwi baik mengaku permulaan meninggalkannya setelah menyusuri pertengkaran di hotel.
Tersangka menyebut telah menekan korban di suatu Loka. Namun, keberadaan permulaan setelah peristiwa tersebut Tak teridentifikasi.
Keterangan tersebut kemudian didalami polisi. Sejumlah kejanggalan bagian dalam kasus hilangnya Bunda dan anak itu memerintahkan penyelidikan pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Setelah mengerjakan penyelidikan, polisi menangkap Dwi baik Martono di Jombang pada Pekan (25/10/2026). Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. (Krz)