RIAU1.COM – Polres Solok Selatan (Solsel) pada akhirnya tercapai menangkap dua tersangka pencurian berdua kekerasan (curas) Nan berpengaruh seorang Wanita terus usia bernama Marnunis (61 tahun), meninggal Bumi di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Pengejaran pelaku Menyantap Masa Sekeliling tiga pekan, sejak peristiwa, Pekan (27/9/2026). Kedua pelaku Nan tergolong sadis itu Merupakan, Firdaus (42 tahun), alias Dopil, dan Gusri (38 tahun), alias Agus, diamankan di Letak berbeda.

Kapolres Solok Selatan (Solsel), AKBP Andreanaldo Ademi, bagian dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026), mengutarakan tersangka Agus extra dahulu diamankan pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Kemudian, Dopil diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum menuju Depok, tersangka terungkap sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.

Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, ditemani Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

AKBP Andreanaldo Ademi memaparkan, peristiwa bermula ketika kedua tersangka mendatangi Griya korban Sekeliling pukul 02.00 WIB hasilkan mengerjakan pencurian. Mereka memasuki berdua tapak mencongkel laksana masuk belakang Griya memanfaatkan linggis.

Korban Nan sedang rehat, kemudian terbangun setelah menyimak Bunyi Eksis Nan memasuki ke rumahnya. ketika mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban pun kaget. Sejurus kemudian, tidak akurat seorang tersangka, Merupakan Dopil, langsung memukul kepala korban memanfaatkan linggis Nan lebih masa lalu dipakai hasilkan mencongkel laksana masuk.

“Setelah dijalankan autopsi, bagian kepala korban merasakan retak dikarenakan hantaman Barang tumpul,” papar Andreanaldo Nan dimuat Padangkita.com.

Setelah korban Tak berdaya, kedua tersangka pun leluasa mengacak-acak isi Griya hasilkan mencari barang berharga. Mereka juga menggasak perhiasan emas Nan dikenakan korban sebelum meninggalkan Letak.

Peristiwa tersebut anyar terungkap Penduduk pada Pekan pagi. Penduduk mulai curiga dikarenakan korban Tak kunjung meninggalkan Griya seperti Baju. Ditaksir, pelaku  membawa kabur harta korban senilaii Rp141 juta. Fana itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram output pencurian terungkap telah dijual oleh tersangka berdua biaya Rp31,5 juta.

Berdasarkan output pemeriksaan, kedua tersangka terungkap merupakan residivis. Andreanaldo menuturkan, motif Nan melatarbelakangi perbuatan tersebut terkait berdua Unsur ekonomi dan kebiasaan mengerjakan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berdua Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, berdua ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *