ESPOS.ID – Suasana persidangan agenda pembelaan kasus perampokan sadis anak juragan satai Karanggede di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (28/10/2026). (Istimewa/Kejari Boyolali)

Esposin, BOYOLALI — Terdakwa internal kasus perampokan sadis Nan membunuh anak juragan satai di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Agus Ratmono, memohon kepada majelis hakim agar Tak dihukum Wafat. Bahkan, ia sempat meneteskan air mata dan memohon sorry atas perbuatannya. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Gedion Ardana Reswari, berucap hal tersebut disampaikan internal sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (28/10/2026). Sidang tersebut diketua Majelis Hakim Michael Last Yuliar Syamriyadi, disertai hakim Personil Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta Lampau Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kevin Ryana.


BRI Perkuat Pemberadayaan Ekosistem Diaspora di Taiwan, Dukung PMI extra Berdaya

Agus Ratmono membacakan seorang diri pledoi tertulisnya di hadapan majelis hakim. ketika membacakan pembelaan, Agus tampak meneteskan air mata.

“Pokok-pokok pembelaan pribadi terdakwa Adalah terdakwa memohon sorry atas perbuatannya kepada keluarga korban, keluarganya seorang diri, masyarakat Desa Pengkol, dan masyarakat Boyolali. Terdakwa memohon agar Tak dijatuhi hukuman Wafat, dan terdakwa mengatakan kesediaannya ciptakan sebagai pribadi Nan extra baik,” ungkapan Gedion.

Selain terdakwa Agus membacakan pledoinya, penasihat legalitas terdakwa dari Posbakum PN Boyolali, Ari Budi Wirawan, juga membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Ari mengemukakan berdasarkan bukti Nan terungkap di persidangan baik dari keterangan terdakwa ataupun saksi, tim penasihat legalitas mengevaluasi tuntutan pidana terhadap Agus Ratmono terlalu beban.

Ia juga memohon kepada majelis hakim ciptakan menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada Agus berdua mempertimbangkan terdakwa menyadari perbuatannya dan berterus urai ketika memberikan keterangan di persidangan. Lampau, terdakwa Ialah tulang punggung keluarga, Tetap berusia Belia, dan Mempunyai kesempatan ciptakan mengoreksi diri.

Usai pembacaan pembelaan, hakim menghentikan sidang dan memublikasikan agenda lalu berupa pembacaan putusan Nan disiapkan pada Rabu (11/11/2026).

lebih sebelumnya diberitakan, internal amar tuntutannya, JPU Kevin Ryana menginginkan majelis hakim mengatakan terdakwa Agus Ratmono terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur internal Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS RATMONO Bin DARMO berdua pidana Wafat,” konfirmasi Kevin Ryana ketika membacakan tuntutan, Rabu (21/10/2026).

Kevin mengemukakan bahwa usai mendengarkan tuntutan Wafat tersebut, ekspresi terdakwa terlihat terguncang secara psikologis.

”Tatapannya Hampa, seperti menahan linang. Nge-blank ketika dimintai tanggapan,” ungkapan Kevin.

JPU membeberkan deretan ukur memberatkan Nan melandasi tuntutan maksimal tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan Tak manusiawi. Terdakwa tega menenggelamkan kepala anak korban berinisial AO (6 tahun) ke internal ember berisi air secara berulang kali, menusuk leher belakang korban berdua gunting, dan membiarkan letak kepala korban tetap terbenam hingga tewas.

Tak berhenti di situ, Agus juga menyerang Daryanti (Bunda dari AO) secara kalap. Korban disayat dan ditusuk berkali-kali memakai pisau pemotong (cutter) serta gunting.

”Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Nan mana perbuatannya dijalankan terhadap keluarga saksi korban DARYANTI Nan merupakan tetangganya di lingkungan Loka tinggal,” urai JPU.

Motif Judi digital dan Bengis tak memakai Pengampunan

Kekejaman terdakwa berpengaruh nyawa nyawa bocah AO melayang agar tak sebagai saksi langkah kejahatannya. Fana Daryanti menderita luka beban, mencakup 22 luka ada, 13 luka lecet, serta 5 luka memar di area kepala dan leher Nan sempat mengancam jiwanya hingga membutuhkan Masa pemulihan hingga tiga purnama.

”Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan Selera trauma sebar saksi Daryanti dan keluarganya Nan kehilangan anak,” tutur Kevin.

Sikap sejuk terdakwa kian terlihat ketika ia mengabaikan rintihan Daryanti Nan sempat menghadirkan pelunasan utang serta menyerahkan Duit Kontan asalkan nyawa mereka diampuni. Usai mengeksekusi para korban, Agus membawa lari sepeda motor Honda Scoopy bernopol AD 4735 BMD milik korban.

Guna menghapuskan jejak, pelaku membuang helm, sarung tangan, busana, sepatu, masker, hingga pelat nomor ke sungai sebelum pada akhirnya menggadaikan motor tersebut.

”Hal Nan meringankan Tak Eksis,” konfirmasi Kevin seraya mengimbuhkan bahwa Selera penyesalan terdakwa mutakhir tampak setelah diringkus polisi, bukan usai melaksanakan tindakan keji tersebut.

Perkara tragis ini bermula dari perampokan di Griya juragan satai di Desa Pengkol, Karanggede. Dari output penyidikan Polda Jateng, langkah keji Agus dipicu oleh depresi usai kalah bermain judi digital.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, membeberkan bahwa sebelum beraksi, tersangka sempat berkumpul Seiring rekan-rekannya ciptakan berjudi digital hingga kehabisan Duit.

“Unsur Primer Nan menyebabkan tersangka melaksanakan perampokan dikarenakan pada Kamis pagi kalah bermain judi digital,” Jernih AKBP Indra ketika memimpin gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) Lampau. 

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *