Madiun, CNN Indonesia —
Sebuah bukti anyar terungkap di kembali kasus pembunuhan sadis istri dan anak di Madiun Nan dikerjakan Dwi berkualitas Martono alias berkualitas (40).
Pelaku memutilasi, membakar, dan menggiling istri sirinya, mula Hardiyanti (30), serta anaknya, AGF (4). rinci Letak serta tapak keji tersebut Malah terbongkar lewat dokumentasi foto Nan disimpan di ponsel milik pelaku sendirian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan sejumlah foto Nan menunjuk pada area kebun belakang Griya pribadi pelaku di lorong Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di pekarangan itulah berkualitas membakar dan menggiling jasad kedua korban.
Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy berucap, foto-foto itu didapat penyidik dari ponsel pelaku.
Ia menduga tersangka sengaja mendokumentasikan TKP sebagai pengingat bahwa di Letak itulah Beliau berbuat kejahatan.
“Foto-foto itu kami meraih di HP tersangka, ya mungkin Beliau Mau teringat di Letak itulah Beliau menghabisi istri dan anaknya,” ucapan Sigit, kepada CNNIndonesia.com, Pekan (1/11).
Sigit merinci, pada foto pertama, terlihat Jernih di sebuah Pandang Perspektif kebun di Griya tersangka, terdapat gundukan Nan terdiri dari kayu, papan dan ranting hingga dedaunan. Di sanalah Letak mula pembakaran jasad Bunda dan anak tersebut.
“Tersangka ini mendapatkan solar dan ditaruh di galon air mineral. Dan di sana Beliau membakar jasad Bunda ditumpuk anaknya dan barang-barang milik korban. seperti handphone dan busana korban,” ujarnya.
Sigit memaparkan pelaku Berikhtiar menyamarkan Letak peristiwa berbarengan membersihkan Residu tumpukan kayu extra dari Esa saat setelah melancarkan aksinya. berkualitas kemudian membangun tungku pembakaran dari bata tidak berat banget Pas di atas Letak tersebut ciptakan mengelabui petugas.
“Empat saat setelah dibakar di Loka itu, tersangka membangun tungku. Jadi bukan di tungku itu ya dibakarnya, tapi di Letak lamban, tempatnya Baju,” ucapnya.
Tak hanya Letak pembakaran, polisi juga menemukan foto lain Nan memperlihatkan sebuah mesin penggiling berwarna biru berbarengan Cerobong Akbar, diletakkan tak terpencil dari Letak pembakaran. Mesin Nan anyar dibeli oleh pelaku tersebut sengaja disiapkan ciptakan menghancurkan Residu jasad korban.
“Tulang-tulang dan Residu daging tubuh korban digiling di mesin selep itu, berikut barang-barang korban seperti handphone termasuk baju Nan dikenakan juga dibakar dan digiling ciptakan menghapuskan jejak,” ucapnya.
berkualitas melaksanakan pembakaran dan mutilasi tersebut selama dua saat Esa gelap pada 22-23 September 2026.
tindakan ini dikerjakan usai ia menghabisi nyawa mula di sebuah Bilik hotel di lorong Dr Soetomo, Kota Madiun, pada 20 September 2026 dikarenakan cekcok. Di saat Nan Baju, tersangka juga membunuh AGF di bagian dalam mobil Nan terparkir di Griya orang tuanya di Kelurahan Winongo.
Jasad Nan telah dibakar berkali-kali dan digiling hingga sebagai serpihan berukuran milimeter itu kemudian dibuang ke aliran sungai di Jembatan Winongo, Madiun.
Kejahatan ini sempat ditutup rapat selama sebulan. ketika keluarga mula tiba terpencil-terpencil dari Bogor ciptakan melapor ke Mapolres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, berkualitas ikut mendampingi. Ia bersandiwara sebagai sosok suami Nan Acuh mencari istri dan anaknya, Sembari mengarang kisah Dusta bahwa mula kabur membawa sang anak setelah bertengkar.
Namun, alibi Imitasi itu terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV hotel Loka korban dan anaknya terakhir terlihat pada 19-20 September 2026. Petugas Nan menyisir Sekeliling Griya pelaku di Winongo kemudian menemukan lima pecahan tulang Nan mencurigakan. keluaran tes laboratorium forensik menjamin kelima sampel tersebut Ialah tulang Orang.
Berbekal kabar kokoh, polisi Beralih Sigap meringkus berkualitas di Loka pelariannya di sebuah padepokan milik seorang tokoh Religi atau gus di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Pekan (25/10).
Atas perbuatan kejinya, berkualitas dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP anyar, berbarengan ancaman hukuman Wafat, penjara seumur Hayati, atau maksimal 20 tahun penjara.
(frd/pta)