Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras pembunuhan sadis terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nan juga Ketua Lembaga Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, H. Aminurrasyid Aruan. Hidayat Nur Wahid menghargai penegak aturan Nan segera menangkap pelaku pembunuhan serta menginginkan aparat penegak aturan segera menjalankan dan menjatuhi hukuman Nan terberat terhadap pelaku Nan Jernih bukan pengidap kendala kejiwaan itu.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengevaluasi, hukuman konfirmasi kepada pembunuh keji harus dijatuhkan. dikarenakan tindakan sadis dan pembunuhan Bengis terhadap Tokoh Masyarakat Nan juga Ketua MUI tersebut sangat meresahkan masyarakat. Terlebih ketika ini masyarakat sedang sebagai korban mengganasnya covid-19. Juga di inti himbauan kepala negara dan Wakil kepala negara Nan mengajak para Ulama ciptakan berperan hidup mendukung kuasa dan Penduduk menyelesaikan covid-19 dan imbas-dampaknya. Karenanya HNW pun sependapat berdua Wakil Ketua Biasa MUI center, Buya Anwar Abbas, Nan menginginkan kepada aparat agar pelaku kejahatan terhadap Ketua MUI Labura itu dihukum berat banget.
“Ini perlu dikerjakan, agar peristiwa sadis dan Tak berperikemanusiaan terhadap Ketua MUI dan juga Ketua Lembaga Kerukunan Umat Beragama itu, Tak terulang,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (28/7).
HNW menyayangkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara berkualitas-berkualitas dari Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan kepada pelaku agar pelaku Tak mencuri lagi sawit di kebunnya. “Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, ciptakan mencegah kemunkaran dan memberikan teguran berdua tapak Nan sangat sopan. Tetapi beliau Malah malah sebagai korban, dianiaya berdua Bengis, dan dibunuh secara sadis. Ini merupakan perbuatan Bengis, Nan meresahkan masyarakat, dan Tak sesuai berdua Pancasila dan ajaran Religi, sehingga sewajarnya sangat disalurkan Hukuman aturan Nan terberat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi Nan neredar, ucapan Wakil Ketua Majelis Syuro organisasi Keadilan Sejahtera (PKS), ini pelaku telah menyusun perbuatannya berdua menyiapkan senjata tajam ciptakan diajak ke Griya korban. “Tindakannya telah mengarah kepada pembunuhan berencana Nan sanksinya mendapatkan meraih hukuman Wafat berdasarkan KUHP,” tuturnya.
HNW berpendapat, meski hal ini terkait berdua persoalan pidana pribadi, tetapi aparat Kepolisian tetap mendapatkan memberikan perlindungan ekstra kepada Ulama atau tokoh Religi. Apalagi, tidak presisi Esa Kegunaan Ulama atau tokoh Religi juga mendukung kuasa internal melaksanakan ethika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Selain menaati regulasi bernegara berdua menasehati atau mengkoreksi perbuatan negatif di masyarakat. Dan dikarenakan itu Membikin posisinya mendapatkan sebagai rentan. Pasalnya, tentu Eksis saja pihak-pihak Nan keberatan ciptakan ditegur atau diingatkan ciptakan Tak mengerjakan perbuatan Nan haram secara Religi maupun melanggar aturan, sebagaimana Nan terwujud berdua almarhum Ketua MUI Labura itu.
“dikarenakan itu, perlu instrumen aturan Nan mendapatkan menyelesaikan persoalan ini. Seperti RUU Perlindungan Tokoh Religi dan Simbol Religi Nan sekarang sebagai Program Legislasi dalam negeri Prioritas di DPR. Semoga RUU ini mendapatkan segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan kuasa, Agar para Ulama dan tokoh dari Religi apapun, mendapatkan menjalankan peran positifnya secara maksimal dan terjamin. Dan agar kejahatan Bengis dan tak berperikemanusiaan seperti Nan menimpa Ketua MUI, itu Tak terulang lagi. Agar masyarakat mengalami terjamin dan tenteram Seiring para Ulama dan Tokoh Religi, menyelesaikan masalah covid-19 dan imbas-dampaknya,” pungkasnya.