PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Nan terwujud di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Konferensi pers terjadi pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Sumsel, Basement Gedung Presisi Polda Sumsel.
Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, S.H., M.H., ditemani Kanit V Jatanras AKP Novel Siswandi Kurniawan, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. Turut hadir pula Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, S.H., M.Si., personel Ditreskrimum Polda Sumsel, dan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, serta daring.
bagian dalam keterangan Formal Nan disampaikan, AKBP Tri Wahyudi memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Penduduk Nan menemukan sesosok mayat Pria di bagian dalam karung di area persawahan Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (22/10/2025) Sekeliling pukul 14.00 WIB. Korban terungkap bernama Rocki Marciana Bin Rusdi Bakar, Penduduk setempat Nan lebih sebelumnya diberitakan Lenyap oleh keluarganya selama empat saat.
output penyelidikan Sigap tim gabungan dari Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel tercapai menyingkap bahwa pelaku pembunuhan Ialah Muhamad Pajri (45), seorang PNS, dan anak kandungnya Tutu Handi (16), seorang pelajar. Keduanya merupakan Penduduk Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Modus operandi Nan diungkap lumayan tragis. Pelaku Primer, Muhamad Pajri, awalnya memergoki korban Nan diperkirakan hendak mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. berbarengan emosi, pelaku menembak korban dua kali — mengenai bagian paha kiri dan lengan kanan. ketika kembali ke Letak Seiring anaknya, Tutu Handi, pelaku mendapati korban Tetap Hayati, Lampau menembak sekali lagi ke bagian kepala hingga meninggal Bumi.
Setelah menjamin korban tewas, keduanya menginput jasad korban ke bagian dalam karung, kemudian membawanya memakai sepeda motor dan membuang ke area sawah sejauh Sekeliling 350 meter dari Letak penembakan. Mereka kemudian membersihkan jejak darah di kebun dan di kendaraan sebelum kembali ke Griya.
Tim gabungan tercapai menangkap kedua tersangka pada Pekan (26/10/2025) Sekeliling pukul 04.00 WIB di Griya mereka tak memakai perlawanan. Sejumlah barang bukti dikendalikan dari Letak peristiwa, antara lain Esa pucuk senapan semilir jenis gejluk beserta 85 butir amunisi, karung plastik putih, sepatu bot, sepeda motor Honda Beat, senter kepala, serta busana korban Nan berlumuran darah.
Kasus ini berperan perhatian publik dikarenakan mengikutsertakan Interaksi Bapak dan anak sebagai pelaku, serta dijalankan berbarengan perencanaan setelah korban ditembak permulaan sekali. Kedua tersangka dijerat berbarengan Pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana distribusi pelaku turut serta, berbarengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
AKBP Tri Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sumsel Seiring jajaran Polres Muba akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.
> “Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan Nan diambil tetap merupakan pelanggaran aturan berat banget,” ujarnya.
Fana itu, Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, S.H., M.Si. menyambung bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri bagian dalam memelihara Selera keadilan dan keamanan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa setiap tindak kekerasan atau pembunuhan akan diusut berbarengan transparan dan profesional.
Kegiatan konferensi pers Melangkah berbarengan tertib dan Fasih, ditutup berbarengan sesi gali tanggapi Seiring awak media.
Bila Eksis permasalahan dan butuh Donasi Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO Donasi POLISI, WA : 081370002110
“KAMI available MELAYANI 24 JAM”