JAKARTA – Polisi menangkap tujuh pelaku begal Nan kerap beraksi memanfaatkan senjata tajam (sajam) di wilayah legalitas Polda Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut merupakan output operasi penindakan sepanjang Mei 2026.
Pengungkapan kasus dijalankan di sejumlah wilayah, meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya Tak akan memberi ruang distribusi pelaku kejahatan jalanan Nan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan mengatasi pastikan setiap bentuk kejahatan Nan mengganggu keamanan dan kenyamanan Penduduk. Pengungkapan ini merupakan bentuk Konkret komitmen Polda Sumsel internal memelihara ketahanan kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ucapan Nandang, Senin (25/5/2026).
Rangkaian penindakan bermula dari laporan masyarakat Nan sebagai korban perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga berdua modus kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan melaksanakan penyelidikan intensif, pemetaan network pelaku, hingga pengejaran terhadap para tersangka Nan terungkap kerap beraksi memanfaatkan senjata tajam.
Sepanjang Mei 2026, aparat tercapai menjaga sejumlah tersangka dari berbagai wilayah, di antaranya pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Golongan R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim, tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat, residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait tindak pidana pemerasan.
Selain melaksanakan penangkapan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti output kejahatan maupun alat Nan digunakan pelaku ketika beraksi, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat output rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, busana pelaku, hingga sejumlah catatan kendaraan bermotor. keseluruhan evaluasi barang bukti diperkirakan mendapatkan ratusan juta rupiah.
Nandang mengajak masyarakat hasilkan terus menaikkan kewaspadaan dan hidup bekerja Baju berdua aparat kepolisian melalui pelaporan Sigap apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat hasilkan terus bersinergi Seiring Polri internal memelihara keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan Donasi atau menemukan tindak kejahatan agar mendapatkan segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Nandang.
ketika ini, penyidik Tetap melaksanakan pengembangan perkara dan memburu sejumlah pelaku lain Nan telah melangkah masuk internal registrasi pencarian orang (DPO). Polda Sumsel menjaga alur legalitas terhadap seluruh pelaku Melangkah profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tahap persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai pencurian berdua kekerasan. Fana itu, tersangka di Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat banget sesuai ketentuan legalitas Nan Beraksi.