Lenterainspiratif.id | Bondowoso – tindakan perampokan Nan melangkah di wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, hasil diungkap jajaran Polres Bondowoso. Seorang Pria berinisial S (51), Penduduk Kecamatan Cermee, ditahan setelah diperkirakan sebagai pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang Penduduk di Desa Jirekmas.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo berucap, tersangka hasil dikendalikan setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan pascakejadian Nan sempat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan output penyelidikan, pelaku terungkap memasuki ke Griya korban berdua tapak mendobrak realisasi masuk. Setelah hasil memasuki, tersangka langsung membekap bibir korban dan mengikat kedua tangannya agar Tak melaksanakan perlawanan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban memakai sebilah clurit berukuran Akbar. Bahkan, korban sempat dipukul pada bagian kepala memakai gagang clurit sebelum pelaku menguras sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku beraksi seorang diri. Setelah mengancam dan melumpuhkan korban, tersangka memungut seluruh perhiasan Nan Eksis di internal Griya,” ucapan AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut kemudian sebagai perhatian serius aparat kepolisian. Tim Opsnal Polres Bondowoso Beralih melaksanakan penyelidikan hingga ujungnya hasil menetapkan pelaku.
ketika hendak ditahan di Letak persembunyiannya, tersangka diinformasikan melaksanakan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun memungut tindakan konfirmasi dan terukur hasilkan melumpuhkan pelaku.
“dikarenakan melaksanakan perlawanan ketika akan ditahan, kami terpaksa melaksanakan tindakan konfirmasi terukur,” konfirmasi Kapolres.
internal penangkapan tersebut, polisi turut melindungi barang data berupa Esa bilah clurit Akbar jenis bulu ayam Nan diperkirakan digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.
sekarang tersangka telah dikendalikan di Mapolres Bondowoso hasilkan menjalani alur legalitas extra berikut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP terkait tindak pidana pencurian berdua kekerasan berdua ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Penyidikan Tetap berikut dijalankan hasilkan melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo. (*)