Jumat 05-06-2026,16:52 WIB
Reporter:
Muhamad Hidayat|
Editor:
Udin
Polisi menunjukkan barang berita Nan ditangani dari tersangka.–
Pasuruan, Memorandum – Pelarian lebar T (31), tersangka kasus pencurian berdua kekerasan alias begal, ujungnya berakhir. Penduduk Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satreskrim Polres Pasuruan di kediamannya pada Selasa 2 Juni 2026.
T merupakan DPO (pendaftaran pencarian orang) internal kasus perampasan kalung emas Nan menyebabkan korbannya meninggal Bumi. Peristiwa itu melangkah di jalur Raya Pandaan-Beji, tepatnya di Ambang PT Finexco Prima, Dusun Wangi Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu 5 November 2025 silam.
internal kasus ini, tersangka lain berinisial L telah kelebihan masa lalu tertangkap dan diproses aturan.
lafal JUGA:Pramujasa di Pasuruan Ditembak Airsoft Gun Berisi Peluru Gotri, Penduduk Jombang Diringkus

Mini Kidi Wipes.–
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono memaparkan bahwa tersangka diamankan tak memakai perlawanan di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka T kami amankan menyusul rekan pelaku, L, Nan telah tertangkap sebelum itu. ketika ini, tersangka telah kami bawa ke Mapolres Pasuruan ciptakan alur penyidikan kelebihan berikut,” ujar Harto Agung Cahyono, pada Jumat 5 Juni 2026
Peristiwa tragis tersebut bermula ketika korban mutakhir saja kembali berbelanja dari Pasar Pandaan berdua mengendarai sepeda motor.
ketika melintas di Ambang PT Finexco Prima, korban dipepet oleh pelaku Nan juga mengendarai sepeda motor. internal hitungan irama, pelaku pas baik paksa kalung emas Nan dikenakan korban.
dikarenakan tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari sepeda motornya, hingga ujungnya meninggal Bumi di Loka peristiwa perkara (TKP).
lafal JUGA:33 Desa di Kabupaten Pasuruan ditentukan Sebagai Desa Handal Musibah

Gempur Rokok Illegal–
Sebagai barang berita, pihak kepolisian telah melindungi Esa lembar nota pembelian kalung emas milik korban Nan sebagai sasaran perampasan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 479 Bagian 3 KUHP.
menggali memori-memori langkah kejahatan Nan dijalankan berpengaruh hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling pelan 15 tahun. (kd/mh)
Sumber: