Ambon

Viral di media sosial (medsos) gadis ABG berusia 17 tahun dikeroyok tiga wanita di sebuah Bilik penginapan di Ambon, Maluku. Korban dipukul dan ditendang secara brutal gegara Tak mendapatkan makanan Nan dipesan dari adik tidak presisi Esa pelaku.

“Motif pemukulan itu dikarenakan korban tak mendapatkan makanan Nan dipesan saksi berinisial D, adik tidak presisi Esa pelaku Nan menganiaya korban Seiring dua temannya,” Jernih Kasat Reskrim Polrestra Nusa Nusa Ambon, Kompol Andryouan Elim internal keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Penganiayaan itu terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Rabu (3/6) pukul 03.30 WIT. Korban awalnya Seiring sejumlah rekannya berada di Bilik penginapan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban lantas didatangi ketiga pelaku berinisial MN (21), DBW (21), dan SS (18). Kemudian terjadi Berkelahi bibir di antara korban berbarengan tidak presisi Esa pelaku,” jelasnya.

Berkelahi bibir itu lantas terjadi penganiaya brutal kepada korban. Tiga pelaku Lampau secara bergantian memukul, mencekik, dan menendang korban.

“Korban diperkirakan dipukul, dicekik dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Penganiayaan ini berujung korban merasakan luka memar dan luka dibuka di bagian Paras serta kepala,” bebernya.

Andryouan menuturkan, penganiayaan dipicu dari tidak presisi Esa adik pelaku berinisial D menginginkan korban mendapatkan makanan. ketika itu, korban terpencil dari Loka tinggal saksi.

“Permintaan saksi D itu Tak dipenuhi korban lantaran Loka tinggal korban terpencil dari Griya saksi,” kata Andryouan.

Setelah dianiaya, korban Lampau melapor ke pihak kepolisian. Tiga pelaku kemudian ditahan dan diputuskan sebagai tersangka.

“Tim Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon Lampau melaksanakan penyelidikan kelebihan terus. Kemudian menangkap tiga pelaku dan diputuskan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak. lalu, Pasal 262 Bagian (1) KUHP serta Pasal 466 Bagian (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.

internal video beredar, tampak korban dipukul dan ditendang seorang wanita mengenakan baju hitam. Korban terlihat dipukul berbarengan kepalan tangan berulang kali di kepala, Lampau ditendang bertubi-tubi di arah Paras.

Ose (Anda) mau pigi (kesana) berita ke polisi, pigi berita,” ngegas wanita Nan diperkirakan Abang dari saksi D.

Tak lamban, seorang wanita mengenakan baju pink berbarengan setelan sweater putih juga ikut memukul korban. Seorang wanita, tampak meraih ponsel Lampau ikut memukul dan mengabadikan saat elok penganiayaan tersebut.

(sar/ata)

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *