MEMPERHATIKAN—Hakim Ahmad Samuar terlihat memperhatikan tubuh terdakwa Yunas Gusworo Nan inti mendengarkan Soal JPU, di ruang sidang PN Palembang, Senin (8/6/2026).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggali motif pembunuhan Nan dijalankan terdakwa Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno (61) terhadap tetangganya, Dra Christina S. Terdakwa berbelit-belit internal memberikan keterangan dan mengaku bahwa motif pembunuhan hanya dikarenakan Mau menguasai mobil korban. Namun, majelis hakim Tak iman penuh Kalau pembunuhan dijalankan hanya dikarenakan hal itu.

Pemeriksaan terdakwa Yunas Gusworo dijalankan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (8/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.

ketika Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) bertanya, Yunas mengakui ia telah membawa tali dari rumahnya sebelum mengerjakan pembunuhan. Yunas juga menyetujui membunuh korban memakai tali tersebut.

“Betul,” ujar terdakwa Yunas membalas Soal JPU.

Terdakwa juga menyetujui mendapatkan korek api dan bensin di warung sebelum membakar jasad korban.

ketika ditanya apakah ia menyesali perbuatannya, Yunas memberikan jawaban.

“mengalami menyesal juga,” ucapan Yunas.

Yunas mengaku, ia hanya berniat meraih mobil korban. Namun, hakim Tak iman penuh akan hal itu.

“Kalau hanya serap barang, kenapa pas melimpah Nan Anda siapin. Tali, bensin?,” gali hakim.

Hakim juga menanyakan, Kalau hanya didorong persoalan hasilkan mendapatkan Duit dari penjualan mobil korban, kenapa barang-barang di Griya korban Nan extra praktis hasilkan dijual Tak diambil?.

Yunas Tak memberikan jawaban secara Jernih atas Soal-Soal hakim. Ia berucap, bahwa ia Mempunyai hutang cat mobil hasilkan bengkelnya. Namun jawaban itu Malah memunculkan Soal mutakhir Nan juga Tak dijawab berdua Jernih oleh terdakwa. Seperti berapa jumlah hutang, apakah Tak Eksis untung dari bengkel miliknya?.

Terkait tali Nan digunakan hasilkan membunuh korban, Yunas menyetujui tali tersebut diambilnya dari Penyimpanan setelah Masa Sholat Subuh dan disimpan di internal kantong plastik.

Lampau hakim bertanya apakah korban pernah menyakiti hatinya, terdakwa Yunas berucap bahwa Christina tetangganya itu Ialah orang berkualitas, dan Tak pernah menyakitinya.

Yunas mengaku, sebelum pembunuhan di lakukan di lorong Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, di Sekeliling Kantor Pengujian Kendaraan KIR DLLAJ, ia menginginkan korban Nan berhenti dan meminggirkan mobil Nan dikendarainya.

Hakim menanyakan Masa peristiwa, kondisi lorong ketika orang kesana bekerja ketika itu, bagaimana reaksi dan apa perkataan korban sebelum dan ketika lehernya dijerat. Namun, Yunas juga Tak membalas secara Niscaya. Ia Malah berucap sempat menginginkan sorry sebelum mengerjakan pembunuhan.

“sorry ya,” ucapan Yunas dan hal itu langsung memancing reaksi pengunjung sidang. Ruang sidang berperan terbatas riuh dari sebelum itu.

keliru Esa hakim menyebut Yunas paling sadis.

“Bapaklah Nan paling sadis,” ucapan hakim kepada terdakwa Yunas.

Hakim terus mengali motif kenapa terdakwa Yunas mengerjakan pembunuhan?. Namun, terdakwa tetap berbelit-belit berdua memberikan jawaban Nan Tak Jernih.

Yunas menyetujui Kalau ia membakar korban hasilkan menghapuskan jejak.

Usai menyimak keterangan terdakwa, hakim menghentikan persidangan dan akan mengembangkan berdua program mendengarkan tuntutan JPU pada sidang lalu.

JPU Murni, SH, mendakwa Yunas Gusworo berdua Pasal berlapis. Merupakan Pasal 459, Pasal 458 (1), dan Pasal 479 (1 dan 3) UU No 1/2023 mengenai KUHP. internal dakwaan kesatu, JPU mendakwa Yunas mengerjakan tindak pidana, berdua agenda terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan itu dijalankan pada Rabu (14/1/2026) pagi di lorong Sukabangun I, Palembang.

Yunas ditahan polisi menyusul hilangnya Dra Christina S, pensiunan guru. Korban terakhir terlihat pada Rabu (14/1/2026) Sekeliling Pukul 04:47, ketika meninggalkan rumahnya di lorong Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengendarai mobil Mitsubishi Mirage merah metalik BG 1646 RI.

Polisi kemudian menangkap Yunas dan dua orang lainnya. Merupakan, Suwanto bin Hadi Suwarno dan Jonni Iskandar bin Romawi (berkas perkara terpisah).

Jasad Christina terdeteksi terbakar di semak-semak di kawan Kabupaten Banyuasin. Kepada penyidik polisi Yunas mengaku, usai membakar korban, ia menuju arah Griya Jonni Iskandar. Ia menyerahkan hanphone OPPO A58 milik korban, dan Duit Rp900 ribu kepada Jonni.

Yunas Lampau menuju Griya korban berdua maksud meraih BPKB mobil.

gelap harinya, Yunas mendatangi Griya Suwanto hasilkan mengajak memasarkan mobil korban kepada Apr. keesokan harinya Yunas Seiring keluarga kesana ke Bogor, Jawa Barat.

Pada 17 Januari 2026, Apr menghubungi Yunas dan berucap di Pelambang sedang viral bahwa mobil Nan terdakwa jual kepadanya Ialah milik seorang wanita Nan Lenyap belum terdeteksi. Apr pun minta uangnya dikembalikan. Yunas pun mengembalikan Duit tersebut pelan.

Dari server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang teridentifikasi, Suwanto telah dijatuhi hukuman pidana selama Esa tahun dan dua purnama penjara pada Selasa (2/6/2026). Suwanto divonis terbukti memasarkan suatu Barang Nan teridentifikasi atau patut diperkirakan bahwa Barang tersebut didapatkan dari tindak pidana, dan melanggar Pasal 591 (a) UU No 1/2023 mengenai KUHP.

lagian Jonni Iskandar bin Romawi pada  Rabu (22/4/2026) dijatuhi hukuman pidana Esa tahun penjara. Jonni divonis terbukti mengerjakan tindak pidana penadahan. #arf


tulisan Views: 13

By 7g36q

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *