Pelalawan,riaudetil.com – Dua pelaku Primer begal sadis di area hingga menewaskan seorang remaja di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan
Merupakan BG alias Ompong dan AS tercapai diamankan Satreskrim Polres Pelalawan setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Banten.
Polisi juga melindungi dua penadah output curian.Korban meninggal Bumi terungkap bernama JSH (19), Fana adiknya JH (14) merasakan luka enteng.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menerangkan, peristiwa itu melangkah Jumat (29/5/2026).Pelaku memakai modus berpura-pura menginginkan Donasi memperbesar sepeda motor Nan dikatakan mogok di jalur perkebunan sawit.
ketika korban berhenti hasilkan menolong, pelaku lain Nan lebih sebelumnya bersembunyi seketika terlihat Sembari membawa kayu bulat dan langsung menyerang korban.
“Korban dipukul memakai kayu hingga Tak sadarkan diri, Lampau pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” Jernih Kasat Reskrim.Kamis (11/6/2026).
dikarenakan peristiwa itu, JSH meninggal Bumi berdua luka di bagian kepala, lagian JH merasakan luka enteng di leher.
Usai beraksi, sepeda motor korban dijual ke area Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir seharga Rp3 juta melalui perantara penadah.
Dari output penyelidikan, polisi ujungnya tercapai menangkap kedua pelaku Primer di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga melindungi barang kabar berupa sepeda motor korban, kayu bulat dan lakban hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengajak masyarakat agar Tak simpel terprovokasi masalah maupun informasi isu terkait kasus kriminalitas.
“Kami mengajak masyarakat agar Tak simpel yakin penuh terhadap informasi Nan belum Jernih kebenarannya dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” konfirmasi Kapolres.
Kapolres juga menegaskan Polres Pelalawan Tak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan di area legalitas Polres Pelalawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Bagian (3) KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rls/ZoelGomes)